Mentri Pertanian Temukan Penyimpangan Takaran Minyakita di Pasar Gede Solo
Mentri Pertanian Temukan Penyimpangan Takaran Minyakita di Pasar Gede Solo
Inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025), mengungkap temuan mengejutkan terkait penjualan minyak goreng Minyakita. Sidak tersebut menemukan adanya penyimpangan takaran pada kemasan Minyakita yang beredar di pasar tradisional tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan adanya kekurangan volume pada beberapa kemasan, baik kemasan botol maupun kemasan refill.
Pengawasan terhadap distribusi Minyakita diawali dari peninjauan operasi pasar di Kantor Pos Besar Solo. Di lokasi ini, Mentri Pertanian memastikan distribusi Minyakita telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Operasi pasar pemerintah di PT Pos telah sesuai ukuran 1 liter dengan harga Rp 14.700. Harga tersebut sesuai standar yang ditetapkan," ujar Amran. Ia pun memberikan apresiasi atas kinerja PT Pos dalam menjalankan operasi pasar pemerintah, dengan total gerai yang telah dibuka mencapai 1.341 unit hingga saat ini. "Ini operasi pasar besar-besaran dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), sesuai arahan Bapak Presiden," tambahnya.
Namun, hasil sidak di Pasar Gede Solo memberikan gambaran berbeda. Di pasar tradisional tersebut, Amran menemukan kemasan botol Minyakita hanya berisi 900 mililiter, atau kekurangan 100 mililiter dari takaran seharusnya. Sementara untuk kemasan refill, ditemukan kekurangan sekitar 5 persen. "Kemasan botol ini kurang 100 mililiter. Sedangkan refill kurang 5 persen. Meskipun harganya sesuai HET, hal ini tetap harus diperbaiki," tegas Mentri Pertanian. Lebih lanjut, Amran mengungkapkan temuan serupa dalam sidak tiga hari sebelumnya, yang menunjukkan kekurangan takaran yang lebih signifikan, yakni hingga 25 persen dan 20 persen. Ia menilai, penurunan angka kekurangan takaran ini menandakan peningkatan kesadaran pelaku usaha.
Suyono, salah satu pedagang di Pasar Gede Solo, membenarkan temuan Mentri Pertanian. Ia menjelaskan kepada Amran bahwa terdapat dua jenis kemasan Minyakita yang memiliki kekurangan takaran. "Kemasan refill kurang 50 mililiter, dan kemasan botol kurang 100 mililiter. Selisih kekurangan takaran antara refill dan botol mencapai 50 mililiter," jelasnya. Kejadian ini pun menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasar untuk melindungi konsumen dari praktik curang terkait takaran produk. Temuan ini juga menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memastikan agar seluruh rantai pasok Minyakita, dari produsen hingga ke tangan konsumen, terbebas dari praktik yang merugikan konsumen.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari pihak kepolisian. Dilansir dari ANTARA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pengurangan takaran Minyakita. Barang bukti tersebut antara lain 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng Minyakita, dua unit dispenser meja, dan beberapa barang bukti lainnya. Kasus ini melibatkan seorang tersangka asal Kabupaten Subang yang terbukti mengurangi takaran Minyakita dari 1 liter menjadi 750 mililiter, melanggar SNI dan izin edar. Temuan ini menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap praktik kecurangan dalam penjualan Minyakita dan komoditas penting lainnya.
Kesimpulannya, sidak ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dalam menjaga kualitas dan kuantitas produk kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng Minyakita, agar terhindar dari manipulasi yang merugikan konsumen. Pemerintah perlu memastikan seluruh pihak dalam rantai distribusi bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas juga menjadi kunci penting dalam memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan.