SPAI Desak Pemberian THR kepada Mitra Ojol, Taksi Online, dan Kurir Nonaktif

SPAI Desak Pemberian THR kepada Mitra Ojol, Taksi Online, dan Kurir Nonaktif

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak agar perusahaan platform digital memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir, termasuk mereka yang telah nonaktif atau diputus mitra (PM). Desakan ini dilatarbelakangi oleh kontribusi signifikan para pekerja tersebut terhadap pendapatan perusahaan, meskipun status pekerjaannya telah berakhir. SPAI menekankan bahwa para pekerja ini telah menanggung biaya operasional, termasuk pembelian jaket dan helm yang diwajibkan oleh platform, yang secara tidak langsung meningkatkan profitabilitas perusahaan.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025), menyatakan bahwa minimal perusahaan wajib mengganti biaya pengadaan jaket dan helm bagi para mantan mitra kerjanya. "Mereka telah berkontribusi, minimal uang jaket dan helm harus diganti," tegas Lily. Menurutnya, keengganan platform untuk memberikan THR kepada pekerja nonaktif menunjukkan upaya untuk menghindari kewajiban perusahaan. SPAI menilai praktik ini sebagai tindakan yang tidak adil dan merugikan para pekerja yang telah berjasa dalam menunjang operasional dan profitabilitas platform.

Lebih lanjut, Lily menjelaskan bahwa SPAI akan terus melakukan lobi intensif kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan regulasi THR mencakup seluruh pekerja, termasuk mereka yang telah nonaktif atau diputus mitra. Pemberian THR hanya kepada pekerja aktif dinilai diskriminatif dan tidak mencerminkan semangat berbagi di hari raya. "Pemberian THR seharusnya menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka, terlepas dari status kepegawaiannya," tambah Lily. SPAI beranggapan bahwa kebijakan THR yang inklusif akan menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di sektor transportasi online.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan pemberian bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kepada pengemudi ojek daring dan kurir. Pengumuman yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025) ini menyebutkan bahwa bonus tersebut merupakan penghargaan atas kontribusi mereka terhadap layanan transportasi dan logistik nasional. Namun, Prabowo menyerahkan detail mekanisme dan besaran bonus kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang akan disampaikan melalui Surat Edaran (SE). Presiden berharap agar kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di sektor ini selama libur Idul Fitri.

Pernyataan Presiden Prabowo mengenai bonus hari raya menjadi titik awal bagi SPAI untuk memperjuangkan hak-hak pekerja nonaktif. SPAI menilai, bonus yang dijanjikan presiden selayaknya mencakup semua pekerja, termasuk mereka yang sudah tidak aktif, mengingat kontribusi mereka yang telah terlampau. Oleh karena itu, desakan SPAI terhadap pemberian THR menjadi semakin kuat dan mendesak pemerintah untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerja di sektor transportasi dan logistik online.

Perbedaan Pernyataan Presiden dan Tuntutan SPAI: Meskipun Presiden telah mengumumkan bonus Hari Raya, SPAI menekankan perlunya THR yang merupakan hak pekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. SPAI melihat bonus tersebut sebagai langkah positif, namun belum cukup untuk mengakomodir seluruh hak pekerja, khususnya mereka yang telah diputus mitra. SPAI juga menekankan perlunya kepastian hukum terkait pemberian THR bagi pekerja nonaktif.

Berikut poin-poin penting yang menjadi tuntutan SPAI: * Pemberian THR kepada semua pekerja ojol, taksol, dan kurir, termasuk yang nonaktif. * Penggantian biaya jaket dan helm bagi mantan mitra kerja. * Revisi regulasi THR agar mencakup pekerja nonaktif. * Pengesahan dan implementasi regulasi yang adil bagi seluruh pekerja di sektor transportasi online.

SPAI berharap agar pemerintah dan perusahaan platform digital dapat merespon tuntutan ini dengan segera dan memberikan solusi yang adil bagi para pekerja yang telah berjasa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.