Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025 di Jawa Barat
Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025 di Jawa Barat
Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H tahun 2025, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan kas keliling guna memfasilitasi penukaran uang pecahan baru bagi masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru yang layak edar selama periode Lebaran. Program ini menjangkau berbagai wilayah di Jawa Barat, termasuk kota-kota besar seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon, serta beberapa kabupaten lainnya. Langkah ini merupakan upaya BI untuk memastikan kelancaran arus uang tunai dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru yang bersih dan layak. Proses penukaran uang diatur secara tertib dan sistematis untuk menghindari kepadatan dan kerumunan.
BI telah menetapkan jadwal dan lokasi penukaran uang secara spesifik. Sistem reservasi online melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id) diwajibkan untuk seluruh masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan efisiensi proses penukaran, serta untuk mengantisipasi potensi antrean panjang. Sistem reservasi online ini memungkinkan masyarakat untuk memilih lokasi dan jadwal penukaran sesuai dengan preferensi mereka. Masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran jauh hari sebelum jadwal penukaran untuk memastikan ketersediaan kuota.
Berikut adalah jadwal dan lokasi penukaran uang baru di beberapa wilayah Jawa Barat:
Bandung:
- Masjid Agung Banjaran – 13 Maret 2025, 11:30 - 12:00 WIB
- Masjid Agung Al-Fathu Soreang – 13 Maret 2025, 11:30 - 12:00 WIB
Sukabumi:
- Masjid Agung Kota Sukabumi – 11 Maret 2025, 11:00 - 11:30 WIB
Cirebon:
- Halaman Masjid Agung Sumber – 13 Maret 2025, 11:00 - 12:00 WIB
Kabupaten Lainnya:
- Garut – Masjid Agung Garut (11 Maret 2025, 10:00 - 11:00 WIB)
- Cianjur – Masjid Besar Sindangbarang (11 Maret 2025, 11:30 - 12:00 WIB)
- Kuningan – Halaman Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan (11 Maret 2025, 11:00 - 12:00 WIB)
- Bandung Barat – Masjid Besar Lembang (12 Maret 2025, 11:30 - 12:00 WIB)
- Indramayu – Halaman Masjid Islamic Center Indramayu (12 Maret 2025, 11:00 - 12:00 WIB)
- Tasikmalaya – Masjid Agung Cikalong (12 Maret 2025, 14:30 - 15:00 WIB)
Proses penukaran uang melalui layanan kas keliling BI mewajibkan masyarakat untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR. BI menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian Rp 2 juta untuk uang pecahan besar (UPB) dan Rp 2,3 juta untuk uang pecahan kecil (UPK). Rincian pecahan uang yang dapat ditukarkan tertera dalam aplikasi PINTAR. Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menekankan pentingnya pendaftaran online melalui aplikasi PINTAR untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari kerumunan. Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan kuota pada periode pertama, dapat mencoba kembali pada periode berikutnya dengan melakukan pendaftaran lebih awal.
BI berharap layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mempersiapkan uang baru untuk perayaan Lebaran 2025 dan memastikan kelancaran transaksi keuangan selama periode tersebut.