Pembunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Pemecatan

Kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Jumran, seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Sunandi di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada hari Rabu, 4 Juni 2025. Dalam pembacaan tuntutan, Sunandi menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa Juwita yang merupakan calon istrinya. Tindakan Jumran dinilai telah mencoreng nama baik institusi TNI.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban," ujar Sunandi di hadapan majelis hakim.

Oditur Militer kemudian meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Jumran, yaitu pidana penjara seumur hidup, serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AL.

"Dijatuhi hukuman pidana pokok berupa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," tegas Sunandi.

Sidang tuntutan ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya kuasa hukum keluarga korban sempat menyampaikan harapan agar Jumran dihukum mati. Meskipun demikian, dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sunandi menjelaskan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidananya hingga akhir hayatnya.

Kasus pembunuhan Juwita ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Proses hukum terhadap Jumran terus berlanjut, dan putusan hakim akan menjadi penentu akhir dari nasib oknum anggota TNI AL tersebut. Masyarakat menantikan vonis yang seadil-adilnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan keji yang telah dilakukan. Vonis hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Proses peradilan ini juga menjadi ujian bagi komitmen TNI dalam menegakkan hukum dan disiplin di internal organisasinya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Jumran, oknum anggota TNI AL.
  • Korban: Juwita, seorang jurnalis perempuan.
  • Tuntutan: Penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AL.
  • Lokasi Sidang: Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
  • Oditur Militer: Letkol Chk Sunandi.

Kasus ini masih akan terus bergulir hingga putusan hakim dijatuhkan. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.