Pembobolan Bank Jambi: Selain Guru PPPK, Anggota DPRD Juga Jadi Korban

Kasus pembobolan dana nasabah di Bank Jambi Cabang Kerinci terus bergulir. Fakta terbaru mengungkap bahwa korban tidak hanya terbatas pada kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga menyeret nama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Total korban yang teridentifikasi sejauh ini mencapai 24 orang. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya berprofesi sebagai guru PPPK, sementara empat lainnya merupakan anggota DPRD dari wilayah yang belum disebutkan secara detail.

"Benar, ada empat anggota dewan dan 20 guru PPPK yang menjadi korban dalam kasus ini," ungkap Kompol Edi Putra, Kasubdit II (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Jambi, melalui pesan singkat. Pihak kepolisian masih enggan membeberkan lebih lanjut mengenai identitas maupun daerah asal para anggota dewan yang terlibat.

Sebelumnya, seorang mantan karyawan Bank Jambi bernama Regina (26) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Regina, yang bertugas sebagai analis kredit di cabang Kerinci, diduga kuat telah melakukan pengurasan dana nasabah hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 7,1 miliar.

Kapolres Kerinci, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan modus operandi yang digunakan Regina. Tersangka memanfaatkan kepercayaan yang telah dibangun dengan nasabah untuk melakukan penarikan dana secara ilegal.

Berikut adalah modus operandi yang dilakukan oleh tersangka:

  • Memanfaatkan Kepercayaan Nasabah: Regina awalnya melakukan penarikan dana atas nama nasabah yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
  • Pengakuan Palsu: Selanjutnya, Regina mengaku kepada pihak bank bahwa dirinya diminta oleh nasabah lain untuk melakukan penarikan dana.
  • Pemalsuan Tanda Tangan: Guna meyakinkan pihak bank, Regina nekat memalsukan tanda tangan para nasabah yang menjadi target pengurasan tabungannya.

Tersangka berhasil meyakinkan teller bank bahwa dirinya memiliki kepercayaan dari nasabah untuk melakukan penarikan, sehingga proses pencairan dana dapat dilakukan dengan mulus.

Kasus ini mulai terendus ketika sejumlah nasabah merasa curiga lantaran pengajuan pinjaman mereka ke Bank Jambi tak kunjung diproses. Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa pinjaman tersebut sebenarnya sudah cair, namun tidak diserahkan kepada nasabah oleh Regina.

Taufik menambahkan, pemalsuan tanda tangan menjadi kunci keberhasilan Regina dalam mengelabui pihak bank. Dengan bermodalkan kepercayaan nasabah dan tanda tangan palsu, Regina berhasil meyakinkan pihak bank untuk mencairkan dana.

"Setelah muncul keributan terkait hal ini, kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap," terang Taufik.

Jumlah dana yang berhasil dikuras Regina dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Beberapa nasabah dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar, sementara yang lainnya kehilangan dana sekitar Rp 400 juta.