Angin Segar bagi Kontraktor Kecil: Perpres 46/2025 Permudah Akses Proyek Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa disambut gembira oleh kalangan pengusaha konstruksi. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyatakan bahwa regulasi ini merupakan angin segar yang memberikan harapan baru bagi pelaku usaha konstruksi nasional, khususnya usaha kecil yang selama ini mengalami kesulitan dalam persaingan mendapatkan proyek pengadaan.
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah ketentuan penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp 400 juta. Ketentuan ini memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil untuk berpartisipasi aktif dalam proyek-proyek pemerintah. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menyampaikan bahwa Perpres ini merupakan respons positif terhadap aspirasi yang selama ini diperjuangkan oleh Gapensi.
Andi Rukman Karumpa menyampaikan apresiasinya terhadap Presiden atas penerbitan Perpres ini. Ia menilai bahwa hal ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha kecil. Menurutnya, Perpres ini memberikan ruang dan peluang yang lebih besar bagi perusahaan konstruksi kecil untuk tumbuh dan berkontribusi dalam pembangunan. Selama ini, perusahaan kecil seringkali tersisih dalam proses tender yang didominasi oleh perusahaan besar dengan modal dan sumber daya yang lebih kuat.
"Perpres ini memberikan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan negara terhadap kontraktor kecil yang selama ini hanya menjadi penonton," ujar Andi.
Gapensi menekankan pentingnya implementasi aturan ini secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga hingga ke pemerintah daerah. Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar dampak positif dari Perpres ini dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha di lapangan. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan proyek-proyek sesuai dengan ketentuan baru yang lebih inklusif.
Andi juga mendorong pemerintah daerah untuk berani mengemas proyek-proyek bernilai besar agar dapat dikerjakan secara kolektif oleh pelaku usaha kecil. Dengan demikian, pelaksanaan proyek akan semakin merata dan memberdayakan lebih banyak kontraktor lokal. Pemerintah daerah dapat memberikan proyek dengan nilai yang lebih besar, misalnya Rp 4 miliar, yang dikerjakan oleh 10 kontraktor kecil dengan masing-masing mendapatkan Rp 400 juta sesuai ketentuan Perpres.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa Perpres ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan proyek, termasuk kemungkinan mengelola proyek besar dengan membaginya kepada beberapa pelaku usaha kecil. Skema ini tidak hanya memaksimalkan pelibatan kontraktor lokal, tetapi juga mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur dasar.
Berikut adalah poin penting dalam Perpres 46/2025:
- Penunjukan Langsung: Proyek konstruksi di bawah Rp 400 juta dapat ditunjuk langsung kepada pelaku usaha kecil.
- Keadilan dan Akses: Membuka akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi kontraktor kecil.
- Fleksibilitas Proyek: Pemerintah daerah dapat membagi proyek besar menjadi beberapa bagian untuk dikerjakan oleh kontraktor kecil.
- Pemberdayaan Lokal: Mendorong pelibatan kontraktor lokal dalam pembangunan infrastruktur.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan kontraktor kecil dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.