Pengoplosan Minyakita di Gorontalo: Tersangka Didakwa Ancaman Hukuman Berat

Pengoplosan Minyakita di Gorontalo: Tersangka Didakwa Ancaman Hukuman Berat

Kepolisian Daerah Gorontalo berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan minyak goreng merek Minyakita yang dilakukan oleh Arnas alias Daeng Arnas, pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Modus yang dilakukan pelaku terbilang licik; minyak goreng bersubsidi tersebut dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral berbagai ukuran dan galon, kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi produk yang lengkap. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen karena menghilangkan transparansi dan jaminan kualitas produk yang seharusnya didapatkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dalam konferensi pers Senin (10/3/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengungkap operasi ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024 hingga Februari 2025. Keuntungan yang diraup pelaku dari aksi ini mencapai sekitar Rp 25 juta. Daeng Arnas tidak sendirian; ia dibantu oleh dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan proses pengemasan ulang Minyakita tersebut. Barang bukti yang berhasil disita polisi cukup signifikan, meliputi 544 karton Minyakita ukuran 1 liter, 38 galon minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, 34 botol ukuran 600 ml, serta berbagai alat pengemasan seperti corong, ember, saringan, dan karung berisi botol plastik bekas.

  • Kronologi Kejadian: Penyelidikan dimulai setelah adanya informasi mengenai penjualan minyak goreng curah yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian dan pengumpulan bukti, polisi berhasil menggerebek Toko Asni dan menemukan bukti kuat atas praktik pengoplosan tersebut. Para pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Modus Operandi: Pelaku membeli Minyakita dalam kemasan asli, kemudian memindahkan isi minyak ke dalam kemasan bekas air mineral dan galon. Kemasan baru ini tidak dilengkapi label SNI dan informasi produk yang lengkap, sehingga konsumen tidak mengetahui asal-usul dan kualitas minyak goreng yang mereka beli.
  • Dampak dan Risiko: Praktik ini tidak hanya merugikan negara karena mengurangi kuantitas minyak goreng bersubsidi yang seharusnya sampai kepada masyarakat, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen. Ketiadaan label dan informasi produk yang lengkap membuat konsumen tidak bisa memastikan mutu dan keamanan minyak goreng yang dikonsumsi.
  • Tindakan Hukum: Atas perbuatannya, Daeng Arnas, Irman, dan Ambo Lolo dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
  • Imbauan Kepada Masyarakat: Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan waspada dalam membeli produk pangan, khususnya minyak goreng, untuk menghindari menjadi korban dari praktik ilegal seperti ini. Perhatikan kemasan, label SNI, dan informasi produk secara lengkap sebelum membeli.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dengan fokus pada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi minyak goreng oplosan ini. Pihak berwajib berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku agar praktik serupa tidak terulang kembali.