Oditur Militer Tuntut Hukuman Seumur Hidup dan Pemecatan Oknum TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi saksi bisu pembacaan tuntutan terhadap Jumran, terdakwa dalam kasus pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025), Oditur Militer Letkol Chk Sunandi menuntut Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemberhentian tidak hormat dari dinas TNI Angkatan Laut (AL).

Sunandi menyatakan bahwa perbuatan Jumran telah merenggut nyawa korban secara terencana, sekaligus mencoreng nama baik institusi TNI. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara berencana," ujarnya di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, Oditur Militer meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, sempat menyampaikan harapan agar Jumran dijatuhi hukuman mati. Namun, tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer hanya berupa pidana penjara seumur hidup. Terkait hal ini, Sunandi menjelaskan bahwa pidana seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga akhir hayatnya.

Dalam sidang perdana yang digelar pada awal Mei lalu, terungkap fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Jumran telah merencanakan pembunuhan terhadap Juwita secara matang. Dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer menyebutkan bahwa Jumran menggadaikan BPKB motornya untuk mendapatkan dana operasional dalam menjalankan aksinya. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiket pesawat dan keperluan lainnya.

Selain itu, Jumran juga berusaha untuk menghilangkan jejak dan merekayasa alibi agar seolah-olah dirinya berada di asrama pada saat kejadian. Ia menitipkan kartu tanda anggota (KTA) kepada rekannya dengan maksud untuk mengelabui petugas dan menciptakan kesan bahwa dirinya tidak meninggalkan markas. Berikut adalah poin-poin penting terkait perencanaan pembunuhan tersebut:

  • Penggadaian BPKB Motor: Jumran menggadaikan BPKB motornya senilai Rp 15 juta untuk mendapatkan dana operasional.
  • Pembelian Tiket Pesawat: Terdakwa memesan tiket pesawat tujuan Banjarbaru-Balikpapan dengan menggunakan identitas milik adik lettingnya.
  • Rekayasa Alibi: Jumran menitipkan KTA agar seolah-olah berada di markas saat melakukan pembunuhan.

Sidang kasus pembunuhan Juwita ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Jumran.