Penyelidikan Mendalam Kasus Interogasi Paksa Pencari Bekicot di Grobogan: Propam dan Itwasum Turun Tangan
Penyelidikan Mendalam Kasus Interogasi Paksa Pencari Bekicot di Grobogan: Propam dan Itwasum Turun Tangan
Kasus interogasi paksa terhadap Kusyanto, seorang pencari bekicot di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik dan mendapatkan perhatian serius dari internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dugaan tindakan kekerasan dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap warga sipil ini telah memicu penyelidikan menyeluruh oleh Divisi Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, dan proses penyelidikan saat ini tengah berlangsung untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa anggota polisi yang diduga melakukan tindakan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik. Proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh Propam, tetapi juga oleh Itwasum, yang menunjukkan komitmen Polri untuk melakukan investigasi yang transparan dan komprehensif. "Semuanya yang melanggar ketentuan sudah diverifikasi, sudah diperiksa sama Propam, bahkan yang meriksa bukan hanya Propam, Itwasum juga ikut turun," tegas Sandi dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 10 Maret 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan Polri dalam menangani kasus ini dan memastikan akuntabilitas seluruh anggota.
Lebih lanjut, Irjen Sandi Nugroho menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, terhadap kinerja Polri. Beliau mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. "Polisi saat ini sudah tidak ada lagi ruang bersembunyi kalau ada yang melanggar ketentuan. Ada pengawasan dari internal, ada pengawasan dari eksternal, ada pengawasan dari dunia digital, ada teman-teman dari netizen, semuanya kita minta dengan hormat untuk bisa awasi Polri, tegur Polri dan tolong untuk bisa Polri lebih baik ke depan apabila melanggar," imbuhnya. Namun, beliau juga meminta masyarakat untuk tetap memberikan apresiasi kepada anggota Polri yang berdedikasi dan menjalankan tugasnya dengan baik dan humanis.
Sementara itu, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, telah mengunjungi Kusyanto untuk meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya. Dalam kunjungannya pada Minggu malam, 9 Maret 2025, AKBP Ike Yulianto mendengarkan langsung kronologi kejadian dari Kusyanto. Oknum polisi yang terlibat, Aipda IR dari Polsek Geyer, Polres Grobogan, telah ditempatkan secara khusus dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Grobogan. AKBP Ike Yulianto memastikan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas AKBP Ike Yulianto.
Berdasarkan keterangan dari Polres Grobogan, insiden ini berawal dari serangkaian pencurian yang terjadi di sekitar lokasi. Warga mencurigai Kusyanto setelah melihatnya mengendarai motor Honda Verza yang mirip dengan deskripsi motor yang dikendarai pelaku pencurian. Proses interogasi yang dilakukan oleh Aipda IR dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedur standar kepolisian. Kusyanto, yang terbukti tidak bersalah, akhirnya dibebaskan setelah menjalani interogasi yang traumatis. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan kepada Kusyanto dan juga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk selalu bertindak profesional, etis, dan menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.