Pengungkapan Praktik Repackaging Minyakita Ilegal di Bogor: Keuntungan Rp600 Juta dan Jaringan Distribusi Luas

Pengungkapan Praktik Repackaging Minyakita Ilegal di Bogor: Keuntungan Rp600 Juta dan Jaringan Distribusi Luas

Kepolisian Resort Bogor berhasil mengungkap sebuah praktik ilegal repackaging minyak goreng merek Minyakita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran minyak goreng kemasan plastik dengan ukuran yang tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian mengarah pada sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengemasan ulang minyak curah menjadi kemasan Minyakita. Satu tersangka, berinisial TRM, telah berhasil diamankan.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa TRM terbukti melakukan pelanggaran dengan mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan plastik berlabel Minyakita dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Keuntungan yang diraup TRM dalam satu bulan mencapai angka fantastis, yaitu Rp600 juta. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sistematis. Minyak curah diperoleh dari daerah Tangerang dan Cakung, kemudian dikirim ke gudang di Bogor untuk dilakukan repackaging dan selanjutnya didistribusikan ke pasaran. Hasil penggerebekan di gudang tersebut menemukan lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita, delapan tangki penampung minyak curah, dan dua mesin pengemas. Lebih mengejutkan lagi, kapasitas isi kemasan satu liter hanya berisi 750 mililiter minyak goreng. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap standar mutu dan perlindungan konsumen.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi sejak Januari 2025, meski bangunannya telah ada jauh sebelumnya. TRM, yang bertindak sebagai koordinator, mengelola seluruh proses, mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi ke pasaran. Ia tidak bekerja sendiri; lima orang lainnya terlibat dalam operasional pengemasan. Jaringan distribusi yang terungkap pun cukup luas, mencakup wilayah Jabodetabek dan bahkan hingga Provinsi Lampung. Kapasitas produksi pelaku terbilang besar, mencapai 8 ton minyak goreng per hari atau setara 10.500 kemasan Minyakita. Keuntungan yang begitu besar ini didapatkan dari penjualan setiap kemasan seharga Rp 15.600, dengan pelanggaran berat yakni ketidaksesuaian berat bersih yang tertera pada kemasan, serta label BPOM yang ternyata palsu.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pemalsuan atau pengoplosan minyak goreng dalam proses repackaging. Identifikasi dan penangkapan pelaku lain, termasuk pemilik gudang, juga masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah enam saksi telah diperiksa, termasuk salah satu pejabat setempat, untuk mengungkap seluruh jaringan dan alur distribusi. Kasus ini disangkakan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, karena adanya pengurangan kuantitas dan kualitas produk, serta penggunaan label BPOM palsu. Pihak berwajib berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, guna memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi konsumen dari praktik-praktik ilegal serupa.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Modus operandi repackaging minyak goreng Minyakita ilegal.
  • Keuntungan yang fantastis mencapai Rp 600 juta per bulan.
  • Jaringan distribusi yang luas hingga ke luar Jabodetabek.
  • Pelanggaran terhadap standar mutu dan perlindungan konsumen.
  • Penggunaan label BPOM palsu.
  • Penyelidikan yang masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.