Ultimatum 2x24 Jam Bagi Warga Masalembu untuk Serahkan Narkoba Jenis Sabu
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberikan ultimatum selama 2x24 jam kepada warga dan nelayan di Kecamatan Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk mengembalikan narkotika jenis sabu yang diduga mereka ambil dari dalam drum yang ditemukan di perairan setempat. Ultimatum ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa, saat konferensi pers di Polsek Masalembu pada Selasa (3/6/2025).
Dalam pernyataannya, Kombes Pol. Robert Da Costa dengan tegas mengimbau agar warga yang masih menyimpan sabu tersebut segera melaporkannya ke Polsek Masalembu. Ia menekankan bahwa jika imbauan ini tidak diindahkan, pihak kepolisian tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. "Jika tidak dikembalikan, nanti kami lakukan tindakan penegakan hukum," ujarnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, dilakukan uji laboratorium terhadap barang temuan menggunakan alat Unat (Urine, Nail, Air Liur, dan Tissue) untuk mengidentifikasi kandungan zat di dalamnya. Hasilnya, barang tersebut positif mengandung metamfetamin, yang lebih dikenal dengan sabu-sabu.
Pihak kepolisian juga memperlihatkan barang bukti berupa 17 kilogram sabu yang berhasil diamankan di Pulau Masalembu. Sebagian dari barang bukti tersebut merupakan hasil pengembalian sukarela dari warga dan nelayan, sementara sisanya merupakan hasil operasi yang dilakukan di wilayah tersebut. Barang bukti ini memiliki kesamaan dengan temuan sebelumnya, yaitu 35 kilogram sabu yang ditemukan di perairan Masalembu. Saat ini, seluruh barang bukti berada di bawah pengawasan Polda Jawa Timur.
Penemuan awal sabu ini bermula pada tanggal 28 Mei 2025, ketika seorang nelayan menemukan drum mencurigakan di perairan Masalembu. Setelah diperiksa, drum tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib, yang segera melakukan penyelidikan dan penyisiran di wilayah tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu tambahan yang disembunyikan oleh warga dan nelayan.
Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:
- Ultimatum: Polda Jatim memberikan waktu 2x24 jam kepada warga Masalembu untuk mengembalikan sabu.
- Ancaman Tindakan Hukum: Jika ultimatum tidak dipatuhi, kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
- Uji Laboratorium: Barang bukti positif mengandung metamfetamin.
- Jumlah Barang Bukti: 17 kilogram sabu diamankan, sebagian hasil pengembalian sukarela.
- Penemuan Awal: Drum berisi sabu ditemukan nelayan pada 28 Mei 2025.