Penerbitan SIM di Tahun 2025 Membutuhkan Bukti Keaktifan BPJS Kesehatan, Segini Rincian Biayanya

Kewajiban menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Juni 2025. Ketentuan ini berlaku untuk semua kategori SIM dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program jaminan kesehatan nasional.

Biaya pembuatan SIM sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya, hingga Juni 2025, belum ada perubahan tarif resmi untuk pembuatan SIM baru.

Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru (Juni 2025):

Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM baru berdasarkan kategori, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000

Perlu dicatat bahwa biaya-biaya di atas adalah biaya penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selain biaya tersebut, pemohon SIM juga perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Estimasi Biaya Tambahan:

  • Tes Kesehatan: Biaya tes kesehatan bervariasi, namun umumnya berada di kisaran Rp 35.000.
  • Tes Psikologi: Biaya tes psikologi juga bervariasi. Jika dilakukan secara online melalui platform mitra resmi Polri (e-PPsi), biayanya sekitar Rp 57.500. Namun, ada juga tempat yang mengenakan biaya hingga Rp 60.000.
  • Asuransi: Biaya asuransi biasanya sekitar Rp 50.000.

Dengan demikian, total biaya pembuatan SIM baru, termasuk biaya tambahan, dapat mencapai sekitar Rp 262.500 hingga Rp 265.000, tergantung pada biaya psikotes yang dikenakan.

Bukti Keaktifan BPJS Kesehatan:

Sebagai tambahan informasi, pemohon SIM wajib melampirkan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bukti ini dapat berupa screenshot yang menunjukkan status keaktifan peserta. Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran dapat dilakukan secara online atau di gerai pendaftaran yang tersedia di Satpas. Petugas di Satpas akan memberikan panduan terkait proses pendaftaran BPJS Kesehatan.

Dengan melengkapi semua persyaratan, termasuk bukti keaktifan BPJS Kesehatan, proses pembuatan atau perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.