Pria Paruh Baya Divonis Atas Tindakan Asusila di Pesawat: Diam-diam Memotret Penumpang Wanita
Malang, Jawa Timur - Tonny Nugroho (69) seorang pria paruh baya asal Malang, Jawa Timur, dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, atas tindakan asusila yang dilakukannya di dalam pesawat. Vonis ini dibacakan pada hari Selasa, 3 Juni 2025.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ni Made Dewi Sukrani menyatakan bahwa Tonny terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Putusan ini selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen J Simanjuntak. Hakim Dewi Sukrani dalam persidangan menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga bulan," di ruang sidang Kartika.
Kasus ini bermula ketika Tonny melakukan aksi tidak senonoh tersebut pada hari Selasa, 17 Desember 2025, sekitar pukul 11.25 WITA, di dalam pesawat Super Air Jet IU 702 setelah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Saat itu, sebagian besar penumpang sedang bersiap untuk turun dari pesawat. Korban, seorang wanita berinisial NC (36) asal Surabaya, sedang duduk bersama anaknya menunggu giliran untuk keluar.
Tanpa sepengetahuan NC, Tonny yang duduk di dekatnya secara diam-diam memotret bagian tubuh korban menggunakan kamera ponselnya. Kecurigaan NC muncul ketika melihat arah kamera Tonny. Ia kemudian menegur dan menanyakan apakah dirinya sedang difoto. Tonny menyangkal tuduhan tersebut, namun setelah didesak dan ponselnya diperiksa oleh suami korban, Larry Lion Lie, ditemukan foto-foto yang masih tersimpan.
Setelah kejadian tersebut, Tonny diamankan oleh petugas keamanan bandara dan diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hasil pemeriksaan digital forensik mengungkapkan bahwa terdapat 13 foto yang menampilkan bagian tubuh NC, termasuk wajah samping dan area dada. Semua foto tersebut diambil saat korban masih berada di dalam pesawat. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, "Foto-foto sempat dihapus oleh terdakwa, namun masih ditemukan di folder sampah saat penyelidikan."
Selain foto NC, jaksa juga menemukan bahwa Tonny sempat mengambil gambar seorang pramugari secara keseluruhan tanpa izin yang bersangkutan. Dalam persidangan, Tonny mengakui perbuatannya, namun ia berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan. Ia mengklaim hanya berniat mengambil satu foto yang mengarah ke wajah korban. Akan tetapi, bukti di ponselnya menunjukkan hal yang berbeda, dengan belasan foto yang menunjukkan motif yang lebih dari sekadar spontanitas.
Tonny juga berdalih bahwa ia tidak memiliki niat seksual dan berencana untuk menghapus semua foto setelah melihat kembali hasilnya. Meskipun demikian, jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap masuk kategori pelanggaran kesusilaan. Jaksa menambahkan, "Menurut norma masyarakat, bagian tubuh yang dipotret memiliki muatan seksual dan tidak pantas diambil gambar tanpa izin."
Berikut rincian kejadian:
- Waktu kejadian: Selasa, 17 Desember 2025, sekitar pukul 11.25 WITA
- Lokasi: Pesawat Super Air Jet IU 702, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Korban: NC (36), asal Surabaya
- Terdakwa: Tonny Nugroho (69), asal Malang, Jawa Timur
- Pasal yang dilanggar: Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Vonis: 3 bulan penjara