Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PUPR Diperiksa
Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/6/2025), untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kupang. Proyek yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024 ini tengah menjadi sorotan karena adanya indikasi penyimpangan yang merugikan negara.
Diana tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.04 WIB. Kedatangannya disambut oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi. Mengenakan blus berwarna hitam, Diana hanya memberikan senyuman dan lambaian tangan tanpa memberikan pernyataan apapun terkait tujuan kedatangannya. Seorang ajudan terlihat membukakan pintu untuknya, namun tidak terlihat adanya dokumen atau berkas yang dibawa oleh Wamen PUPR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). "Saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidik sedang berupaya mencari bukti apakah terdapat peristiwa pidana dalam proyek tersebut," ungkap Harli kepada awak media di Jakarta, sehari sebelumnya.
Sebelumnya, Diana Kusumastuti telah dipanggil oleh Kejati NTT di Kupang pada tanggal 21 Mei 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir. Pemanggilan ini terkait dengan jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya pada tahun 2023. Keterangan dari Diana Kusumastuti dinilai penting untuk mengungkap secara jelas duduk perkara dan potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi ini.
Kejaksaan Agung terus berupaya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini secara profesional dan transparan. Langkah-langkah investigasi terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.