Kejagung Tegaskan Larangan Penggunaan Gawai di Sel Tahanan, Respons Keberatan Tom Lembong
Kasus penyitaan perangkat elektronik milik mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penyitaan iPad dan MacBook miliknya.
Kejadian ini bermula ketika jaksa mengungkap dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Lembong didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait persetujuan impor gula tanpa koordinasi yang memadai dengan pihak terkait. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa sejumlah barang elektronik ditemukan di kamar tahanan Tom Lembong saat dilakukan inspeksi mendadak oleh petugas Rutan Salemba.
Tom Lembong sendiri menyatakan keberatannya atas penyitaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perangkat elektronik tersebut digunakannya untuk mempelajari berkas perkara. Meskipun demikian, ia menyatakan akan menghormati dan mengikuti keputusan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa penggunaan alat elektronik di ruang tahanan adalah tindakan yang dilarang. Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan mengapa Tom Lembong kini harus menulis pleidoinya secara manual. Harli menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua tahanan tanpa terkecuali. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi untuk mengetahui bagaimana perangkat elektronik tersebut bisa masuk ke dalam kamar tahanan Tom Lembong.
Harli menjelaskan:
- Penggunaan alat elektronik dan komunikasi dilarang di ruang tahanan.
- Pengecualian diberikan untuk alat elektronik tertentu di luar ruang tahanan, seperti televisi.
- Kejagung menegakkan regulasi tanpa diskriminasi.
Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini untuk mengetahui siapa yang memasok perangkat elektronik tersebut ke dalam sel Tom Lembong. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan dan regulasi yang berlaku di Rutan Salemba ditegakkan dengan konsisten dan tanpa pandang bulu.