Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Berikan Pertolongan Medis Saat Demo Buruh

Penangkapan Relawan Medis di Tengah Aksi May Day Berujung Penahanan

Kasus penangkapan Cho Yong Gi, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang berprofesi sebagai relawan medis, menuai sorotan tajam. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kericuhan dalam aksi memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Penangkapan ini terjadi saat Cho Yong Gi hendak memberikan pertolongan medis kepada peserta aksi yang terluka.

Menurut pengakuan Cho Yong Gi, saat ia dan tim medis hendak kembali usai aksi melalui depan Senayan Park di bawah flyover, mereka mendengar teriakan meminta pertolongan. Beberapa orang terlihat berjongkok dengan luka robek dan berdarah. Sebagai tim medis, Cho Yong Gi segera menawarkan bantuan. Namun, di lokasi yang sama, muncul sekelompok orang yang justru melakukan intimidasi terhadap dirinya.

"Ada yang teriak, 'Kamu ngapain di sini?'. Lalu saya didorong sampai jatuh," ujar Cho Yong Gi saat berada di Polda Metro Jaya. Ia juga mengaku mendengar teriakan provokatif yang menuduhnya sebagai pelempar batu. Setelah itu, ia mengalami kekerasan fisik. "Saya dibanting, leher dipiting oleh dua orang, bahkan diinjak," tambahnya.

Setelah kejadian tersebut, Cho Yong Gi diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Sementara itu, Taufik Basari, seorang dosen UI, menegaskan bahwa Cho Yong Gi bertugas sebagai tim medis dan mengenakan atribut yang jelas menunjukkan identitasnya. Ia mengenakan helm dengan lambang Palang Merah, membawa bendera tim medis, dan membawa perlengkapan medis di dalam tasnya. Namun, meskipun demikian, Cho Yong Gi tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Taufik Basari menjelaskan bahwa Cho Yong Gi dan 13 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP, yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran diri dari aparat yang berwenang.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa empat dari 14 orang yang ditangkap terkait kericuhan demo Hari Buruh bukanlah pengunjuk rasa, melainkan tim medis dan paralegal. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena mereka diduga tidak mematuhi perintah petugas saat aksi berlangsung.

"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," jelas Kombes Ade Ary.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi dan perlakuan terhadap tim medis yang bertugas memberikan pertolongan kepada korban luka.