Perbedaan Pendapat Ulama Soal Kewajiban Sholat Jumat Setelah Sholat Idul Adha 2025

Pada tahun 2025, Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada hari Jumat, tanggal 6 Juni. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai kewajiban melaksanakan sholat Jumat setelah menunaikan sholat Idul Adha. Perbedaan pendapat mengenai hal ini telah lama menjadi perdebatan di kalangan ulama dari berbagai mazhab.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Mazhab

Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban shalat Jumat ketika hari raya Id jatuh pada hari Jumat. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa sholat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun seseorang telah menunaikan sholat Id. Mereka berpegang pada prinsip bahwa kewajiban sholat Jumat tidak gugur hanya karena bertepatan dengan hari raya. Buya Yahya, seorang ulama yang dikenal luas, juga menyampaikan pandangan serupa dalam ceramahnya. Beliau menjelaskan bahwa menurut mazhab Hanafi dan Maliki, kewajiban sholat Jumat tetap berlaku tanpa memandang apakah hari itu juga merupakan Hari Raya Id.

Berbeda dengan mayoritas, mazhab Hambali memberikan keringanan. Menurut mazhab ini, seseorang yang telah melaksanakan sholat Idul Adha diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat. Meskipun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakan sholat Dzuhur sebagai pengganti sholat Jumat. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan interpretasi terhadap dalil-dalil agama yang mengatur kewajiban sholat Jumat.

Mazhab Syafi'i memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mazhab ini mewajibkan umat Muslim yang telah melaksanakan sholat Id untuk tetap melaksanakan sholat Jumat. Namun, ada pengecualian bagi kelompok-kelompok tertentu. Buya Yahya menjelaskan bahwa pengecualian ini berlaku bagi mereka yang tinggal di wilayah yang tidak memiliki masjid atau mushola yang menyelenggarakan sholat Jumat. Meskipun demikian, mereka tetap wajib melaksanakan sholat Dzuhur sebagai pengganti sholat Jumat.

Pengecualian dalam Mazhab Syafi'i

Dalam mazhab Syafi'i, terdapat pengecualian bagi individu tertentu terkait kewajiban sholat Jumat setelah sholat Id. Buya Yahya menjelaskan bahwa pengecualian ini berlaku bagi mereka yang tempat tinggalnya tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan sholat Jumat, seperti masjid atau mushola. Meskipun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakan sholat Dzuhur. Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang tinggal berdekatan dengan wilayah yang melaksanakan sholat Jumat, mereka tidak diwajibkan untuk pergi ke sana kecuali jika mereka dapat mendengar azan dari tempat tinggal mereka, tanpa menggunakan alat pengeras suara. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kondisi dan kemampuan individu dalam melaksanakan kewajiban agama.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban sholat Jumat setelah sholat Idul Adha menunjukkan bahwa terdapat ruang untuk interpretasi dalam memahami ajaran agama. Umat Muslim diharapkan dapat mempelajari perbedaan pendapat ini dengan bijak dan memilih pendapat yang sesuai dengan keyakinan dan kondisi mereka, serta tetap menghormati perbedaan yang ada.