Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Utamakan Kehati-hatian
Polda Metro Jaya Intensifkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Penyelidikan atas dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo terus bergulir di Polda Metro Jaya. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan membutuhkan ketelitian ekstra. Hal ini diungkapkan guna memastikan semua fakta terungkap secara komprehensif.
"Pendalaman kasus ini membutuhkan waktu, kecermatan, dan ketelitian. Tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan lengkap, yang telah terkonfirmasi dari semua pihak terkait," ujar Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya akan menggandeng Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk melakukan analisis data forensik terkait ijazah Presiden Jokowi. Analisis ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih mendalam terhadap keaslian ijazah tersebut.
"Data forensik dari Bareskrim akan dianalisis karena kasus yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE," jelas Ade Ary.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi identik dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya di Universitas Gadjah Mada (UGM), setelah dilakukan uji banding. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa uji banding dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Kasus ini bermula dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga ijazah Sarjana Kehutanan UGM milik Jokowi tidak valid. Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025.
"Ini sebenarnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Jokowi menyebutkan lima nama yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan ijazah palsu, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, status mereka masih sebagai terlapor dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti dari Jokowi, antara lain:
- Satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X
- Fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya
- Fotokopi sampul skripsi
- Lembar pengesahan
Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.