Kenaikan Alokasi Mobil Dinas Pejabat: Antara Efisiensi Anggaran dan Prioritas Pemerintah

Pemerintah berencana untuk meningkatkan anggaran pengadaan mobil dinas baru bagi pejabat eselon I di kementerian dan lembaga pada tahun 2026. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026. Sesuai PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan, alokasi untuk mobil dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 931.648.000 per unit, sebuah peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan anggaran ini menimbulkan pertanyaan di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Eselon I sendiri merupakan jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi pemerintahan setelah Menteri, meliputi posisi seperti direktur jenderal, sekretaris jenderal, kepala badan, inspektur jenderal, dan deputi. Sementara itu, anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon II juga mengalami penyesuaian, dengan nilai yang bervariasi antar provinsi. Bengkulu menjadi provinsi dengan alokasi tertinggi untuk mobil dinas eselon II, mencapai Rp 901.921.000, sedangkan Jakarta mengalokasikan Rp 731.123.000.

Langkah peningkatan anggaran mobil dinas ini terjadi bersamaan dengan rencana pemerintah untuk melanjutkan efisiensi anggaran pada tahun 2026. Efisiensi ini akan dilakukan dengan memangkas sejumlah pos belanja kementerian dan lembaga, termasuk honorarium pengelola keuangan dan biaya rapat. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya efisiensi yang telah dimulai sejak tahun 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja negara.

Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa efisiensi belanja dari honorarium pengelola keuangan saja diperkirakan dapat mencapai Rp 300 miliar pada tahun 2026. Pemerintah juga berupaya menghemat anggaran melalui aturan standar biaya masukan (SBM) tahun anggaran 2026, termasuk belanja honorarium dan biaya rapat. Penghapusan uang saku rapat untuk rapat setengah hari telah dilakukan pada tahun 2025, dan akan diperluas untuk rapat seharian penuh pada tahun depan. Uang saku rapat sebesar Rp 130.000 per orang per hari hanya akan berlaku untuk rapat yang menginap.

Selain itu, efisiensi anggaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) yang telah diterapkan pada tahun 2025 juga akan dilanjutkan pada tahun 2026. Pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas ASN telah dikurangi sebesar 50 persen. Kebijakan efisiensi yang diterapkan pada tahun 2025 akan terus dipertahankan, sehingga diharapkan dapat memberikan penghematan yang signifikan.