Efisiensi Anggaran PSU Pilkada 2024: Rp 719 Miliar untuk 24 Daerah, Dua Daerah Masih Defisit
Efisiensi Anggaran PSU Pilkada 2024: Rp 719 Miliar untuk 24 Daerah, Dua Daerah Masih Defisit
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah di Indonesia, yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilaksanakan dengan anggaran yang telah diefisiensikan. Rapat koordinasi yang digelar Komisi II DPR RI pada Senin (10/3/2025) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas persiapan dan alokasi anggaran tersebut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengumumkan total anggaran PSU yang telah ditekan menjadi Rp 719,17 miliar. Angka ini merupakan hasil efisiensi dari perkiraan awal yang mencapai Rp 1 triliun.
Rincian anggaran tersebut meliputi:
- KPU Daerah: Rp 429,72 miliar (59,75 persen)
- Bawaslu: Rp 158,91 miliar (22,10 persen)
- TNI: Rp 38,53 miliar (5,36 persen)
- Polri: Rp 91,99 miliar (12,79 persen)
Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya efisiensi anggaran untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beliau meminta KPU dan Bawaslu untuk terus mengoptimalkan pengeluaran agar tidak membebani keuangan daerah. Namun, efisiensi ini tidak boleh mengorbankan integritas dan kelancaran proses PSU.
Kendala anggaran masih menjadi perhatian utama. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, mengungkapkan bahwa dua daerah, yakni Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, masih kekurangan dana. Sumber dana PSU berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, dengan kekurangan anggaran yang akan dipenuhi oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. KPU RI memastikan akan terus berkoordinasi dengan Pemda terkait dan melaporkan hal ini ke pemerintah pusat jika diperlukan untuk memastikan kelancaran PSU di seluruh daerah.
Usulan penggunaan sebagian anggaran pendidikan dan kesehatan untuk menutupi defisit PSU ditolak tegas oleh Mendagri. Tito Karnavian menegaskan bahwa anggaran sektor pendidikan dan kesehatan merupakan prioritas utama dan tidak dapat diganggu gugat. Menurutnya, dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat, terutama pendidikan anak-anak. Beliau menekankan pentingnya memprioritaskan perbaikan infrastruktur pendidikan dan program beasiswa, bukan proyek-proyek pengadaan yang tidak mendesak.
Kesimpulannya, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 tengah menghadapi tantangan dalam hal efisiensi anggaran. Meskipun anggaran telah ditekan secara signifikan, beberapa daerah masih menghadapi kekurangan dana. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk memastikan PSU berjalan lancar tanpa mengorbankan sektor-sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan.