Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 Tuai Sorotan, Mendikdasmen Ingatkan Perpres No. 87 Tahun 2017

Polemik Jam Masuk Sekolah: Mendikdasmen Soroti Kebijakan Dedi Mulyadi

Kebijakan terkait jam masuk sekolah yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai perhatian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Mendikdasmen Abdul Mu'ti secara terbuka mengingatkan bahwa pengaturan jam belajar siswa telah memiliki landasan hukum dan pedoman yang jelas.

Persoalan ini mencuat setelah Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran yang memuat beberapa kebijakan baru bagi siswa di Jawa Barat, termasuk penerapan jam malam pelajar, penyeragaman hari belajar, dan yang paling kontroversial, penetapan jam masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB. Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari kalangan orang tua dan praktisi pendidikan yang mempertanyakan efektivitas dan dampaknya terhadap kesehatan serta kualitas belajar siswa.

Abdul Mu'ti menekankan pentingnya merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait durasi belajar di sekolah dan jumlah hari belajar dalam seminggu. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai salah satu acuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Perpres ini mengatur berbagai aspek terkait pendidikan karakter, termasuk alokasi waktu belajar dan kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pembentukan karakter siswa.

"Sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ujar Abdul Mu'ti, mengisyaratkan agar pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah dikeluarkan agar selaras dengan kebijakan nasional.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat dengan instruksi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga tingkat kecamatan dan desa. Dedi Mulyadi sendiri berpendapat bahwa penerapan jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB bukan hal baru, karena ia pernah menerapkan kebijakan serupa saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," jelas Dedi Mulyadi.

Namun, argumen ini tidak serta merta meredakan polemik yang ada. Banyak pihak yang berpendapat bahwa kondisi geografis, sosial, dan ekonomi di setiap daerah berbeda-beda, sehingga kebijakan yang berhasil di satu daerah belum tentu efektif diterapkan di daerah lain. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa jam masuk sekolah yang terlalu pagi dapat menyebabkan siswa kurang istirahat, stres, dan berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental mereka.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan:

  • Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB: Kebijakan ini dianggap terlalu pagi dan berpotensi mengganggu ritme biologis siswa.
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017: Mendikdasmen mengingatkan pentingnya mengacu pada Perpres ini sebagai landasan dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Surat Edaran Gubernur Jawa Barat: Surat edaran ini menjadi dasar hukum bagi penerapan kebijakan baru di Jawa Barat.
  • Dampak pada Kesehatan dan Kualitas Belajar: Kekhawatiran utama adalah dampak negatif kebijakan ini terhadap kesehatan dan kualitas belajar siswa.

Perdebatan mengenai kebijakan jam masuk sekolah ini masih terus bergulir. Diharapkan, pemerintah daerah dan pusat dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama kepentingan siswa sebagai generasi penerus bangsa.