Vadel Badjideh Jalani Proses Hukum Atas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Vadel Badjideh Jalani Proses Hukum Atas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah melimpahkan Vadel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Vadel kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Pantauan di Kejari Jaksel menunjukkan, Vadel tiba dengan pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan pakaian hitam dan tangannya diborgol. Tanpa memberikan komentar, Vadel langsung dibawa masuk ke gedung kejaksaan.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, LM (16), yang merupakan putri dari Nikita Mirzani. Berdasarkan penyelidikan, Vadel dan LM menjalin hubungan asmara sejak Januari 2024. Diduga, Vadel membujuk LM untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya.

"Selama menjalani pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," ungkap pihak kepolisian saat konferensi pers.

Akibat hubungan tersebut, LM diduga hamil. Namun, Vadel disebut memaksa LM untuk melakukan aborsi agar kehamilan tersebut tidak diketahui oleh keluarganya.

Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh. Penahanan terhadap Vadel akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang.

Setelah menerima pelimpahan berkas, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan. Vadel akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
  • Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kesiapan Vadel Menghadapi Persidangan

Saat tiba di Kejari Jaksel, Vadel menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, juga berharap proses hukum berjalan lancar dan siap memberikan pembelaan bagi kliennya.

Oya mengungkapkan bahwa Vadel memiliki keinginan untuk menyampaikan sesuatu secara pribadi kepada Nikita Mirzani jika keduanya dipertemukan di persidangan. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti apa yang ingin disampaikan oleh Vadel.

Lebih lanjut, Oya menjelaskan bahwa keluarga Vadel telah menantikan proses pelimpahan tahap II ini. Mereka berharap agar hak-hak hukum Vadel mendapatkan kejelasan melalui persidangan.

Upaya untuk berdamai dengan Nikita Mirzani sebenarnya sempat dipertimbangkan. Namun, mengingat Nikita juga tengah menghadapi permasalahan hukum, Oya memutuskan untuk menunda upaya tersebut agar masing-masing pihak dapat fokus pada kasus yang dihadapi.