Gojek dan Grab Sambut Imbauan Pemerintah: Tunjangan Hari Raya untuk Mitra Pengemudi dengan Syarat Kinerja
Gojek dan Grab Sambut Imbauan Pemerintah: Tunjangan Hari Raya untuk Mitra Pengemudi dengan Syarat Kinerja
Menanggapi imbauan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, Gojek dan Grab telah menyampaikan respons resmi. Imbauan tersebut, yang disampaikan melalui pernyataan resmi dan disiarkan di YouTube Kompas TV pada Senin, 10 Maret 2025, menekankan pentingnya memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi yang berperan vital dalam sektor transportasi dan logistik nasional. Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemberian THR dalam bentuk tunai perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi. Besaran dan mekanisme penyaluran THR akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan diumumkan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Gojek, melalui Presidennya Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan komitmen perusahaan untuk menyalurkan bonus Hari Raya melalui program 'Tali Asih Hari Raya'. Namun, program ini memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh para mitra pengemudi untuk berhak menerima bonus tunai tersebut. Catherine menegaskan bahwa bonus ini akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dan Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam proses penyaluran dana. Ia menambahkan bahwa program 'Tali Asih Hari Raya' telah berjalan selama beberapa tahun sebelumnya, tetapi tahun ini dirancang ulang dengan penambahan bonus tunai untuk memberikan dampak yang lebih berarti bagi para mitra pengemudi selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Sementara itu, Grab Indonesia, diwakili oleh Group CEO & Co-Founder Anthony Tan, mengumumkan program 'Bonus Hari Raya' (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para mitra pengemudi. Sama seperti Gojek, Grab menetapkan kriteria kinerja tertentu sebagai syarat penerima BHR. Kriteria tersebut meliputi jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat keberhasilan penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating atau penilaian kinerja pengemudi. Anthony Tan menekankan komitmen Grab untuk mendukung inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi mitra pengemudi yang menjadi pilar utama layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia. Baik Gojek maupun Grab menyatakan komitmen mereka untuk senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Rincian Kriteria Penerima THR (Berdasarkan Informasi yang Tersedia):
- Gojek (Program Tali Asih Hari Raya): Kriteria spesifik belum diungkapkan secara detail, namun diisyaratkan adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi mitra pengemudi.
- Grab (Program Bonus Hari Raya): Kriteria yang harus dipenuhi meliputi:
- Jumlah pesanan yang diselesaikan
- Tingkat penyelesaian pesanan
- Jumlah hari dan jam online
- Rating pengemudi
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, akan merilis pedoman resmi terkait mekanisme dan besaran THR untuk pengemudi ojol dan kurir. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan transparansi bagi seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital.