Menaker Diminta Awasi Pencairan THR Perusahaan Swasta dan BUMN Jelang Lebaran

Menaker Diminta Awasi Pencairan THR Jelang Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani (NasDem), mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk secara intensif mengawasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Desakan ini menyusul pengumuman Presiden Joko Widodo terkait kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 H. Irma menekankan pentingnya pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR di luar batas waktu yang telah ditetapkan.

"Pengawasan yang ketat dari Menaker sangat krusial," tegas Irma dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (10/3/2025). "Perusahaan swasta wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merugikan pekerja, terutama menjelang hari raya Idul Fitri." Irma menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya tertuju pada perusahaan swasta, melainkan juga BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), menerima THR tepat waktu.

Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa instruksi Presiden Jokowi mengenai pencairan THR paling lambat H-7 Lebaran (diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, berdasarkan prediksi Menteri Agama) merupakan langkah yang tepat dan selaras dengan semangat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Ia berharap Menaker dapat segera menerbitkan surat edaran yang mengatur secara detail mekanisme pencairan THR, termasuk besaran THR yang akan diterima pekerja, sehingga memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi permasalahan di lapangan.

Irma juga menyoroti pentingnya ketersediaan anggaran bagi BUMN dan BUMD dalam rangka memastikan pembayaran THR tepat waktu. "Kemenkeu harus memastikan proses pengalokasian anggaran berjalan lancar dan tidak ada hambatan," imbuhnya. Ketepatan waktu pencairan THR, menurut Irma, sangat penting untuk memastikan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman bersama keluarga. Keterlambatan pembayaran THR, selain melanggar aturan, juga dapat menimbulkan keresahan dan dampak negatif bagi perekonomian pekerja.

Pernyataan Presiden dan Mekanisme Pencairan THR

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan kewajiban pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 Lebaran. Presiden juga menyampaikan bahwa rincian mengenai besaran dan mekanisme pencairan THR akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menaker melalui surat edaran resmi. Selain itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. Bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat aktivitas pengemudi dan kurir selama periode tertentu.

Pengawasan yang efektif dari Menaker, didukung oleh kepatuhan perusahaan dan ketersediaan anggaran yang memadai, diharapkan dapat menjamin terselesaikannya kewajiban pembayaran THR dengan lancar dan tepat waktu. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya Idul Fitri.