Polda Metro Jaya Pertimbangkan Restorative Justice untuk Mahasiswa Trisakti dalam Kasus Demonstrasi di Balai Kota

Polda Metro Jaya membuka opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) bagi mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di depan Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil setelah penangguhan penahanan terhadap 16 mahasiswa yang sebelumnya diamankan terkait insiden tersebut.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa restorative justice bertujuan untuk mengembalikan kondisi seperti semula. Inisiatif ini, lanjutnya, memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak yang terlibat. Pihak kepolisian telah menerima permohonan restorative justice dari para tersangka dan saat ini tengah melakukan pendalaman serta tahapan-tahapan yang diperlukan.

AKP Reonald Simanjuntak, Kasubdit Keamanan Negara (Pemnas), menambahkan bahwa penyidik telah membuka ruang bagi para tersangka untuk mengajukan restorative justice. Namun, keputusan akhir mengenai penerapan RJ akan sangat bergantung pada pihak korban.

Demonstrasi yang semula bertujuan untuk memperingati momentum reformasi tersebut berubah menjadi kericuhan. Akibatnya, polisi mengamankan 93 orang, di mana tiga di antaranya terindikasi positif menggunakan narkoba. Selain itu, tujuh anggota kepolisian mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, aksi direncanakan berlangsung di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, massa kemudian mencoba mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam. Beberapa peserta aksi bahkan mencoba menerobos masuk dengan menggunakan sepeda motor.

Pada pukul 16.40 WIB, petugas yang berusaha menghalau massa mendapati adanya upaya penghadangan terhadap kendaraan pejabat negara. Pejabat tersebut bahkan dipaksa turun dari mobil. Massa juga dilaporkan melakukan pemukulan terhadap petugas kepolisian. Akibatnya, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka, termasuk luka sobek dan lecet akibat pemukulan, gigitan, serta tendangan yang dilakukan secara bersamaan.