Ketamin Kini Masuk Daftar Obat-obatan Tertentu: BPOM Perketat Pengawasan Guna Cegah Penyalahgunaan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan regulasi baru yang memasukkan ketamin ke dalam daftar obat-obatan tertentu (OOT). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, yang diundangkan pada 2 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan kasus penyalahgunaan ketamin yang mengkhawatirkan, baik di tingkat nasional maupun global.
Ketamin, yang secara medis digunakan sebagai anestesi dan analgesik, kini digolongkan bersama dengan obat-obatan seperti tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan dekstrometorfan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan upaya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan ketamin, guna mencegah penyalahgunaan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Penyalahgunaan Ketamin Meningkat
Data dari BPOM menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan ketamin di berbagai wilayah Indonesia. Sepanjang tahun 2024, empat provinsi mencatatkan angka penyimpangan peredaran ketamin injeksi yang cukup tinggi:
- Lampung: 5.840 vial
- Bali: 4.074 vial
- Jawa Timur: 3.338 vial
- Jawa Barat: 1.865 vial
Selain itu, data peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian juga mengalami peningkatan yang mencolok. Pada tahun 2022, jumlahnya mencapai 134 ribu vial, kemudian melonjak 75 persen menjadi 235 ribu vial pada tahun 2023, dan kembali meningkat 87 persen menjadi 440 ribu vial pada tahun 2024.
Efek Penyalahgunaan dan Pengawasan Ketat
Taruna Ikrar menekankan bahwa penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, seperti halusinasi, disorientasi, dan gangguan neurologis serta psikologis yang serius dalam jangka panjang. Selain itu, penggunaan ketamin secara berlebihan juga dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan perilaku yang signifikan.
Untuk itu, BPOM mewajibkan fasilitas pelayanan kefarmasian untuk mencatat secara rinci setiap transaksi obat, termasuk identitas pasien, dosis, dan alasan penggunaan medis. Pengawasan internal juga harus diperkuat dengan melibatkan personel yang kompeten dalam proses penimbangan dan pengemasan ulang di industri farmasi dan Pedagang Besar Farmasi (PBF), guna menjamin akuntabilitas dan mencegah kebocoran obat ke pihak yang tidak berwenang.
Dengan dimasukkannya ketamin ke dalam daftar obat-obatan tertentu, BPOM berharap dapat menekan angka penyalahgunaan zat ini dan melindungi masyarakat dari dampak buruk yang mungkin timbul. Regulasi ini juga menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya di Indonesia.