Pemberlakuan Jam Malam Pelajar di Depok Dimulai, Jalanan Cinere Lengang

Kota Depok, Jawa Barat, resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai Selasa (3/6/2025) malam. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta mengoptimalkan waktu istirahat bagi para siswa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, khususnya di kawasan Cinere, suasana jalanan terpantau sepi. Tidak terlihat adanya aktivitas pelajar yang berkeliaran di sepanjang jalan sekitar Cinere Mall. Kondisi ini berbeda dari malam-malam sebelumnya, di mana biasanya masih ada kelompok pelajar yang berkumpul atau sekadar menghabiskan waktu di luar rumah.

Keberadaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga tidak terlihat secara signifikan di area tersebut pada malam pertama pemberlakuan jam malam ini. Meskipun demikian, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, akan pentingnya mematuhi aturan ini.

Di sisi lain, beberapa warung kopi dan angkringan masih terlihat ramai dikunjungi oleh mahasiswa. Perlu diketahui bahwa aturan jam malam ini tidak berlaku bagi mahasiswa, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. SE ini secara spesifik mengatur jam malam bagi pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.

Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak seperti kegiatan sekolah atau keagamaan. Pelajar juga diizinkan berada di luar rumah jika didampingi oleh orang tua atau dalam situasi darurat, seperti bencana alam.

Landasan hukum dari aturan jam malam ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan dan pembinaan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam ini berupa pemanggilan dan pembinaan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah masing-masing. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap melalui pendekatan persuasif dan edukatif, para pelajar dapat memahami pentingnya aturan ini dan mematuhinya dengan sukarela.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menegaskan bahwa aturan jam malam ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak dan remaja di Jawa Barat. Beliau berharap dengan adanya aturan ini, para pelajar dapat lebih fokus pada kegiatan belajar dan meraih prestasi yang gemilang.