Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Heroin Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial YJ (33) ditangkap atas kepemilikan 1,1 kilogram heroin.
Penangkapan YJ dilakukan di kawasan Karang Tengah, Jakarta Barat, pada hari Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik besar berisi heroin dengan berat total 1,106 gram. Rinciannya, dua plastik masing-masing berisi 0,454 gram dan satu plastik berisi 0,200 gram heroin.
Menurut keterangan Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari, nilai total heroin yang disita mencapai Rp 4,1 miliar. Pengungkapan kasus ini dinilai signifikan karena peredaran heroin terakhir kali terungkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa heroin tersebut dikirim dari Pulau Sumatera dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan heroin.
Tersangka YJ kini ditahan di Polda Metro Jaya dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Pasal yang menjerat tersangka:
- Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
- Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika