Razia Emisi di Plumpang, Sejumlah Kendaraan Berat Didenda Akibat Polusi Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap emisi gas buang kendaraan berat melalui operasi gabungan yang digelar di Plumpang, Jakarta Utara, pada hari Selasa (3/6/2025). Operasi ini menemukan sejumlah pelanggaran dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya. Target utama operasi ini adalah kendaraan-kendaraan berat yang sering melintasi jalan-jalan utama di Jakarta, seperti truk pengangkut barang, mobil penarik, dan mobil tangki air. Hal ini dikarenakan kendaraan berat dinilai menjadi salah satu sumber utama polusi udara di ibu kota.
Dari total 44 kendaraan berat yang diuji, sembilan di antaranya dinyatakan tidak lolos uji emisi. Kendaraan-kendaraan ini langsung dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara hingga enam bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi merupakan langkah penting untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Ia berharap bahwa dengan semakin banyak kendaraan berat yang memenuhi standar emisi, kontribusi sektor transportasi terhadap polusi udara dapat berkurang secara signifikan.
Berikut adalah rincian penindakan dalam operasi tersebut:
- Total kendaraan yang diperiksa: 44 kendaraan berat
- Kendaraan yang lolos uji emisi: 35 kendaraan
- Kendaraan yang tidak lolos uji emisi: 9 kendaraan
- Jenis kendaraan yang melanggar: Truk angkut barang, mobil penarik, mobil tangki air
- Sanksi: Denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara hingga enam bulan
Operasi uji emisi ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Jakarta untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di ibu kota memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk secara rutin melakukan perawatan kendaraan dan memastikan bahwa emisi gas buang kendaraan mereka tidak melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Dengan upaya yang berkelanjutan dan melibatkan seluruh pihak, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat terus membaik dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga.