DPRD Surabaya Apresiasi Inisiatif Parkir Gratis, Tekankan Sosialisasi dan Prioritaskan Pekerja Lokal
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan parkir yang baru. Inisiatif ini dipandang sebagai langkah progresif untuk menertibkan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, mengungkapkan apresiasinya terhadap rencana SE tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan. “Kami sangat mendukung upaya Pemkot Surabaya untuk menertibkan parkir. Ini adalah masalah yang sudah lama dikeluhkan masyarakat, dan kami yakin SE ini akan memberikan solusi yang konkret,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Bahtiyar adalah pentingnya sosialisasi yang efektif kepada seluruh pihak terkait, terutama para pelaku usaha seperti minimarket dan toko-toko. Sosialisasi ini bertujuan agar para pengusaha memahami dengan jelas isi SE dan mampu mengimplementasikannya dengan benar. “Jangan sampai ada pengusaha yang tidak tahu tentang SE ini. Sosialisasi harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Bahtiyar juga menyoroti potensi SE ini dalam menciptakan lapangan kerja baru. Ia mendorong para pelaku usaha untuk merekrut juru parkir resmi yang bertugas menjaga dan mengatur kendaraan di lokasi usaha mereka. “Dengan merekrut juru parkir resmi, para pengusaha tidak hanya memberikan layanan yang lebih baik kepada konsumen, tetapi juga turut berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran di Surabaya,” jelasnya.
Dalam proses rekrutmen juru parkir, Bahtiyar menekankan pentingnya memprioritaskan warga Surabaya. Hal ini sejalan dengan komitmen DPRD Surabaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. “Kami berharap para pengusaha dapat memberikan kesempatan kepada warga Surabaya untuk bekerja sebagai juru parkir. Ini adalah salah satu cara kita untuk membantu meningkatkan perekonomian keluarga di Surabaya,” kata Bahtiyar.
Untuk memastikan implementasi SE berjalan efektif, DPRD Surabaya juga mendorong Pemkot Surabaya untuk menyediakan layanan aduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan aduan ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE. “Masyarakat harus memiliki akses yang mudah untuk melaporkan jika ada pengusaha yang melanggar aturan parkir. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa SE ini benar-benar dijalankan dengan baik,” ujar Bahtiyar.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi SE:
- Sosialisasi yang Masif: Pemkot Surabaya harus memastikan bahwa seluruh pelaku usaha dan masyarakat memahami isi SE.
- Rekrutmen Juru Parkir Lokal: Pelaku usaha diharapkan memprioritaskan warga Surabaya dalam rekrutmen juru parkir.
- Atribut Resmi Juru Parkir: Juru parkir harus mengenakan atribut resmi seperti rompi bertuliskan “Gratis Parkir” untuk menghindari kebingungan masyarakat.
- Layanan Aduan yang Mudah Diakses: Masyarakat harus memiliki akses yang mudah untuk melaporkan pelanggaran terhadap ketentuan SE.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Pemkot Surabaya harus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan SE.
Dengan implementasi yang baik, DPRD Surabaya meyakini bahwa SE ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan dunia usaha di Surabaya.