Pria Lanjut Usia Dihukum Penjara Atas Tindakan Melanggar Privasi di Pesawat
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Tonny Nugroho atas tindakannya yang melanggar privasi seorang penumpang wanita di dalam pesawat. Putusan ini dibacakan oleh hakim Ni Made Dewi Sukrani pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kasus ini bermula ketika Tonny Nugroho, seorang mandor kontraktor berusia 69 tahun, secara diam-diam mengambil foto bagian tubuh pribadi seorang penumpang wanita berinisial NC di dalam pesawat Super Air Jet IU 702 yang sedang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Desember 2024. Korban, NC yang berusia 36 tahun, saat itu sedang duduk bersama anaknya menunggu giliran untuk keluar dari pesawat ketika menyadari adanya kamera ponsel yang diarahkan ke area dadanya. Merasa tidak nyaman dan terganggu, NC langsung menegur Tonny dan menanyakan maksud dari tindakannya tersebut.
Sempat mengelak, Tonny akhirnya menyerahkan ponselnya kepada suami korban, Larry Lion Lie, untuk diperiksa. Setelah diperiksa, ditemukan foto-foto NC yang diambil secara diam-diam. Kejadian ini segera dilaporkan kepada petugas keamanan bandara yang kemudian menyerahkan Tonny kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, pihak berwajib melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel Tonny. Hasilnya, ditemukan total 13 foto yang menampilkan wajah samping dan bagian dada NC. Foto-foto tersebut diambil di dalam pesawat saat proses pendaratan. Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fisher Valen J Simanjuntak, foto-foto tersebut sempat dihapus oleh Tonny setelah diprotes oleh suami korban, namun berhasil ditemukan kembali di folder sampah saat penyelidikan.
Dalam persidangan, Tonny mengakui perbuatannya, namun memberikan pembelaan bahwa tindakannya tersebut dilakukan secara spontan tanpa ada niat buruk. Ia mengklaim hanya mengambil satu foto wajah korban, namun hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya belasan foto NC di dalam ponselnya. Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Tonny juga mengambil gambar seorang pramugari pesawat tanpa izin.
Majelis hakim menilai tindakan Tonny Nugroho melanggar Pasal 14 ayat ke-1 (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mengganggu kenyamanan penumpang lain. Meskipun terdakwa bersikap sopan selama persidangan, hakim tetap menjatuhkan vonis tiga bulan penjara, sesuai dengan tuntutan JPU. Putusan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghormati privasi orang lain dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mengganggu kenyamanan orang lain, terutama di ruang publik seperti pesawat terbang.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Terdakwa: Tonny Nugroho, 69 tahun, mandor kontraktor
- Korban: NC, 36 tahun
- Tempat Kejadian: Pesawat Super Air Jet IU 702, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
- Tanggal Kejadian: 17 Desember 2024
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 14 ayat ke-1 (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Vonis: 3 bulan penjara