Polisi Ringkus Dua Tersangka Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Ketapang
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 13 tahun di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat memasuki babak baru. Aparat kepolisian dari Polsek Sandai telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak kekerasan tersebut. Kedua terduga pelaku kini telah diserahkan kepada pihak Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bripka Charles Siahaan, selaku Kanit Reskrim Polsek Sandai, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Menurutnya, penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Ketapang mengingat kompleksitas permasalahan yang ada. Dijadwalkan, Polres Ketapang akan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum kedua terduga pelaku.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban, DI, di sebuah warung milik warga setempat berinisial R pada Minggu (1/6) dini hari. Aksi tersebut dipergoki oleh R, yang kemudian berhasil mengamankan DI. Sementara seorang teman DI berhasil melarikan diri. DI kemudian diserahkan kepada A, orang tua dari R, sebelum akhirnya terjadi dugaan tindakan penganiayaan.
Peristiwa ini kemudian viral di media sosial, dengan beredarnya video dan foto yang memperlihatkan kondisi DI dengan luka-luka di bagian kepala dan wajah, serta dalam keadaan terikat di sebuah tiang. Kondisi DI yang memprihatinkan menyebabkan dirinya tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk mendapatkan perawatan intensif. Kabar terakhir menyebutkan bahwa kondisi DI telah menunjukkan perkembangan positif dan mulai siuman.
AKP Drajat Pamungkas, Kasi Humas Polres Ketapang, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Sebanyak sepuluh orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Polres Ketapang berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Selain itu, Polres Ketapang juga menjalin koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:
- Dua terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Ketapang.
- Polres Ketapang akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku.
- Sepuluh orang saksi telah diperiksa.
- Polres Ketapang berkoordinasi dengan KPAD Ketapang untuk pendampingan korban.
- Korban telah mendapatkan perawatan medis dan kondisinya mulai membaik.