Tragedi di Ciamis: Pemuda Bunuh Nenek Kandung karena Dendam, Upaya Mengubur Jasad di Lantai Rumah Gagal

Pemuda di Ciamis Ditangkap Atas Pembunuhan Nenek Kandung

Seorang pemuda bernama Salman (19) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pembunuhan terhadap nenek kandungnya sendiri, Cucu Cahyati (60). Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, pada hari Minggu, 1 Juni 2025.

Berdasarkan hasil investigasi awal, Salman diduga telah merencanakan untuk menguburkan jenazah neneknya di dalam rumah setelah melakukan pembunuhan. Ia bahkan sempat berusaha menggali lantai rumah menggunakan spatula. Akan tetapi, upaya tersebut gagal karena kondisi lantai yang sangat keras, diduga karena adanya lapisan semen di bagian bawahnya. Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, kedalaman galian yang dibuat oleh pelaku hanya mencapai sekitar 10 cm.

Karena rencana awal gagal, Salman kemudian membungkus jenazah Cucu dengan selimut. Selanjutnya, ia memikul jenazah tersebut di pundaknya dan membawanya menuju area pemakaman yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Untuk menghindari perhatian warga, Salman memilih jalur belakang dengan menyusuri pinggiran irigasi.

Di area pemakaman, Salman membuang jenazah neneknya ke jurang sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Garut menggunakan sepeda motor. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama, karena pihak kepolisian berhasil menangkapnya pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Motif Pembunuhan Diduga Karena Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan, Salman mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati terhadap neneknya. Ia mengungkapkan bahwa seringkali meminta makanan dan uang kepada korban, tetapi permintaannya tidak pernah dipenuhi. Hal ini yang kemudian memicu niatnya untuk menghabisi nyawa Cucu.

Salman juga mengakui bahwa sebelum kejadian, ia mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami pengaruh alkohol tersebut terhadap tindakan pelaku. Kapolres Ciamis menyatakan bahwa meskipun pelaku mengakui minum minuman beralkohol, ia masih dalam keadaan sadar.

Saat ini, Salman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk mencari tahu jumlah uang yang sering diminta pelaku kepada korban.