Penyalahgunaan Wewenang Picu Penutupan Sementara Wisata Grojogan Sewu Lumajang

Penyalahgunaan Wewenang Picu Penutupan Sementara Wisata Grojogan Sewu Lumajang

Sebuah insiden penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tiket wisata di Grojogan Sewu, Lumajang, Jawa Timur, berujung pada penutupan sementara objek wisata tersebut. Peristiwa ini bermula dari percekcokan yang terekam video dan viral di berbagai media sosial, menampilkan adu mulut antara beberapa individu di area wisata. Insiden ini memaksa Bupati Lumajang, Indah Amperawati, untuk mengambil keputusan tegas dengan menutup sementara Grojogan Sewu, objek wisata yang baru lima bulan diresmikan. Penutupan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan pengawasan pengelolaan wisata di daerah tersebut.

Investigasi lebih lanjut mengungkap akar permasalahan yang menjadi pemicu konflik. Menurut keterangan Muhammad Rizal, investor wisata Grojogan Sewu, konflik tersebut berawal dari tindakan seorang oknum pengelola yang melakukan penarikan tiket di loket wisata Tumpak Sewu, sebuah lokasi wisata yang berdekatan dengan Grojogan Sewu namun berada di bawah pengelolaan yang berbeda. Oknum tersebut, yang diketahui bernama Suhuda, mengklaim telah memiliki surat kuasa dari Bumdes Sumber Makmur, pengelola Grojogan Sewu. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Rizal. Ia menjelaskan bahwa surat kuasa yang diberikan kepada Suhuda hanya untuk urusan perizinan dan keamanan, bukan untuk penarikan tiket di lokasi lain.

"Surat kuasa yang diberikan kepada oknum tersebut hanya untuk mengurus perizinan dan keamanan, bukan untuk menarik tiket di lokasi lain, khususnya di loket Tumpak Sewu," tegas Rizal dalam keterangannya di Lumajang, Senin (10/3/2025). Rizal menambahkan bahwa Bumdes Sumber Makmur telah mencabut surat kuasa yang diberikan kepada Suhuda setelah insiden tersebut. Direktur Bumdes yang baru telah mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Perbedaan pengelolaan antara kedua lokasi wisata juga menjadi sorotan. Tumpak Sewu dikelola oleh Pokdarwis, sementara Grojogan Sewu berada di bawah naungan Bumdes Sumber Makmur. Perbedaan ini tampaknya turut memicu kerancuan dan membuka celah penyalahgunaan wewenang seperti yang terjadi.

Menanggapi insiden ini, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan akan melakukan kajian menyeluruh selama dua hari untuk mencari solusi terbaik. Ia menekankan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar Grojogan Sewu dapat dibuka kembali untuk umum. "Setelah masalahnya selesai, dan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terkait tata kelola dan pengawasan, air terjun Grojogan Sewu akan kembali dibuka untuk wisatawan," ujar Indah. Selama proses kajian dan penyelesaian masalah, air terjun Tumpak Sewu tetap beroperasi seperti biasa. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelola wisata di Lumajang, khususnya dalam hal pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan wewenang untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga kelancaran operasional sektor pariwisata di daerah tersebut.

Meskipun Grojogan Sewu ditutup sementara, peristiwa ini menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dan transparansi dalam pengelolaan objek wisata. Langkah-langkah yang tegas perlu diambil untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan keamanan serta kenyamanan wisatawan. Kajian menyeluruh yang dijanjikan Bupati diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk pengelolaan wisata di Lumajang.

Poin-poin penting:

  • Konflik di Grojogan Sewu berujung pada penutupan sementara.
  • Penyalahgunaan surat kuasa oleh oknum pengelola menjadi pemicu utama.
  • Surat kuasa hanya untuk perizinan dan keamanan, bukan penarikan tiket.
  • Bupati Lumajang akan melakukan kajian selama dua hari untuk mencari solusi.
  • Tumpak Sewu tetap beroperasi seperti biasa.
  • Perbedaan pengelolaan antara Grojogan Sewu dan Tumpak Sewu menjadi sorotan.