Karyawan Habisi Nyawa Majikan di Bekasi Usai Permintaan Pinjaman Ditolak, Puluhan Juta Rupiah Raib
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus AS (21), seorang pemuda yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan AL (64), pemilik sebuah toko sembako di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasus ini bermula dari penolakan permintaan pinjaman uang oleh korban kepada pelaku.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) malam. Saat itu, AS mendekati AL dengan maksud untuk meminjam uang. Alasan AS meminjam uang adalah untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, AL menolak permintaan tersebut dengan alasan AS sering meminta pinjaman, malas bekerja, dan tidak becus seperti karyawan lainnya. Penolakan inilah yang kemudian memicu pertengkaran.
"Korban menolak memberikan pinjaman dan menyampaikan perkataan yang menyinggung pelaku," ujar Kombes Wira dalam konferensi pers.
Akibat penolakan dan perkataan tersebut, AS emosi dan mendorong korban. Korban membalas dengan memukul pipi pelaku. Adu fisik pun tak terhindarkan, keduanya saling pukul dan tendang hingga korban terjatuh. Dalam kondisi korban yang terjatuh, pelaku mengambil kardus air mineral dan melemparkannya ke arah kepala korban. Korban sempat berdiri dan berjalan mundur, namun pelaku kembali melempar kardus air mineral ke kepala korban hingga membentur kloset kamar mandi dan menyebabkan kloset tersebut pecah.
Setelah korban tak berdaya, AS mengambil uang tunai senilai Rp 84.654.000 yang tersimpan di laci toko. Selain uang, pelaku juga mengambil dua unit handphone Redmi berwarna hitam yang biasa digunakan untuk operasional toko, serta satu unit sepeda motor operasional toko.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah dan tertimpa tumpukan kardus air mineral. AS berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (1/6/2025) di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. AS terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, ditambah 15 tahun untuk tindak pidana pencurian.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Uang tunai Rp 84.654.000
- Dua unit handphone Redmi
- Satu unit sepeda motor
- Kardus air mineral
- Pecahan kloset kamar mandi
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan menghindari tindakan kekerasan. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.