Eks Jaksa Kejari Jakarta Barat Terisak Memohon Maaf Atas Penyelewengan Dana Investasi Bodong

Mantan Jaksa Kejari Jakbar Mengakui Kesalahan di Persidangan

Di hadapan persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya, tak kuasa menahan air mata. Ia dengan suara bergetar menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro, para mantan atasannya, serta rekan-rekan sejawatnya. Permohonan maaf ini disampaikan terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjeratnya.

Hendri Antoro, bersama dengan Iwan Ginting (pendahulu Hendri sebagai Kajari Jakbar), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dody Gazali, serta beberapa saksi lainnya, dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan Azam. Di penghujung persidangan, Azam menyatakan tidak keberatan atas semua keterangan yang diberikan oleh para saksi.

Dengan nada penuh penyesalan, Azam mengakui bahwa perbuatan korupsi yang dilakukannya telah merugikan banyak pihak. Ia menyadari bahwa kesalahannya tidak hanya berdampak buruk bagi dirinya sendiri dan keluarganya, tetapi juga mencoreng nama baik atasan serta institusi kejaksaan secara keseluruhan.

"Saya meminta maaf dan berterima kasih atas bimbingan yang telah diberikan selama ini. Saya tidak pernah berniat untuk mencelakai Bapak dan Ibu, sehingga kita bertemu di ruang sidang ini dengan posisi saya sebagai terdakwa," ucap Azam dengan suara lirih.

Ia kembali menegaskan permohonan maafnya dan mengakui sepenuhnya kesalahan yang telah diperbuat. Azam berharap, kesalahan ini dapat menjadi penebus dosa selama dirinya berkecimpung di dunia kejaksaan.

Selain Hendri, Iwan, dan Dody, sejumlah atasan Azam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga turut hadir sebagai saksi. Di antaranya adalah Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Baroto, Kasi Pidum Kejari Jakbar M Adib Adam, dan mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto.

Dakwaan dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Azam telah menilap uang pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar. Jaksa menduga, Azam menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil uang tersebut secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong, yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.

Azam, yang bertindak sebagai jaksa dalam kasus investasi bodong tersebut, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya (melakukan pemerasan) untuk memperkaya diri sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan pengacara korban investasi bodong untuk mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban. Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan membentuk paguyuban palsu yang seolah-olah mewakili 137 korban Robot Trading Fahrenheit di Bali.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkapkan dugaan adanya aliran dana dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Azam kepada sejumlah pihak, di antaranya:

  • Rp 300 juta kepada mantan Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
  • Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro.
  • Rp 500 juta kepada mantan Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting.
  • Rp 450 juta kepada mantan Kasi Pidum Sunarto.
  • Rp 300 juta untuk mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar.
  • Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Baroto.
  • Rp 150 juta untuk staf Kejari Jakbar, serta sejumlah pihak lainnya.

Bantahan Kajari Jakbar

Usai persidangan, Hendri Antoro membantah dengan tegas tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana dari Azam. "Tidak benar itu," ujarnya singkat kepada wartawan.