Dugaan Keterlibatan Pejabat Kejari Jakarta Barat dalam Kasus Investasi Bodong Fahrenheit Mencuat

Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengembalian barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tengah menjadi sorotan.

Informasi ini terungkap dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Dalam surat tersebut, disebutkan adanya aliran dana yang diduga diterima oleh beberapa oknum di Kejari Jakarta Barat.

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025, dana yang seharusnya dikembalikan kepada korban investasi bodong Fahrenheit, senilai total Rp 11,7 miliar, diduga diselewengkan. Sebagian dari dana tersebut, sekitar Rp 1,3 miliar, ditukarkan ke dalam mata uang asing, yaitu Dollar Singapura, sebelum kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Rincian dugaan penerimaan dana tersebut adalah sebagai berikut:

  • Hendri Antoro (Kepala Kejari Jakarta Barat): Diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali, yang saat itu menjabat sebagai Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat, pada bulan Desember 2023.
  • Iwan Ginting (Mantan Kepala Kejari Jakarta Barat): Diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada tanggal 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).
  • Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat): Diduga menerima Rp 300 juta pada bulan Desember 2023.

Selain dalam bentuk mata uang asing, Azam juga diduga menyerahkan dana dalam bentuk Rupiah, baik secara langsung maupun melalui transfer bank, kepada pihak-pihak berikut:

  • Sunarto (Mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat): Ditransfer Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.
  • M Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat): Ditransfer Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
  • Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat: Ditransfer Rp 200 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
  • Kakak Azam Akhmad Akhsya: Menerima Rp 200 juta.
  • Azam Akhmad Akhsya: Menerima Rp 1,1 miliar.
  • Sejumlah Staf Kejari Jakarta Barat: Menerima Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 3 Juni 2025, Hendri, Iwan, Dody, Adib, dan Sunarto hadir sebagai saksi. Namun, majelis hakim belum mendalami lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana tersebut.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, membantah dengan tegas dugaan keterlibatannya dalam aliran dana tersebut. "Enggak benar itu," ujarnya singkat setelah persidangan. Kasus ini masih terus bergulir dan akan menjadi perhatian publik, menanti perkembangan lebih lanjut dan pembuktian di pengadilan.