Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Heroin Skala Besar, Seorang Tersangka Dibekuk

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis heroin dan menangkap seorang tersangka berinisial YJ (33). Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Penangkapan YJ dilakukan di kawasan Karang Tengah, Jakarta Barat, pada hari Minggu (1/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut keterangan Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari, penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa heroin seberat 1,1 kilogram. Narkotika tersebut dikemas dalam tiga paket plastik klip dengan berat masing-masing 0.454 gram, 0.454 gram, dan 0.200 gram. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar.

"Jika dirupiahkan, nilai barang haram ini mencapai Rp 4,1 miliar," ungkap AKP Edy Lestari kepada awak media.

Berdasarkan hasil interogasi awal, YJ mengaku mendapatkan pasokan heroin dari Sumatera dan rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Jakarta Raya. Pengungkapan kasus ini dinilai sangat signifikan karena berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan heroin.

"Berdasarkan hasil interogasi sementara, heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta dengan tujuan diedarkan di wilayah Jakarta," jelasnya.

Saat ini, YJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi YJ adalah penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Berikut rincian barang bukti yang disita:

  • Heroin seberat 1,1 kilogram
  • Tiga paket plastik klip:
    • 0.454 gram
    • 0.454 gram
    • 0.200 gram

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.