Polda Banten Klaim Proaktif dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMP

Polda Banten membantah anggapan bahwa penangkapan empat tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di wilayah hukumnya baru dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial. Penjelasan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan mengenai kasus tersebut, terutama setelah korban menceritakan pengalamannya dalam sebuah siniar (podcast).

Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat sejak laporan polisi diterima. "Kami sebenarnya polisi bergerak sangat cepat. Begitu setelah laporan polisi dibuat, tiga hari kemudian langsung penangkapan. Bukan kita acuh tak acuh terhadap laporan ini," ujarnya kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Dian menjelaskan bahwa laporan pertama terkait kasus ini telah ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pelaku bernama Musfiq alias Randy. Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan vonis pidana 12 tahun penjara. Saat ini, Musfiq tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Tangerang.

Namun, Dian mengakui bahwa empat pelaku lainnya belum dilaporkan oleh korban pada saat itu. Menurutnya, terdapat lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, dengan waktu, lokasi, dan pelaku yang berbeda pula, meskipun korbannya sama. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa keempat pelaku tersebut belum ditangkap sebelumnya.

Menyusul viralnya cerita korban di podcast, Polda Banten segera mengambil langkah proaktif dengan mendatangi kediaman korban. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan penjelasan terkait status penanganan kasus serta alasan mengapa keempat tersangka lainnya belum ditangkap.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten dan Reskrim Polresta Tangerang menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keempat pelaku baru dapat dilakukan setelah adanya laporan polisi yang baru. Dalam pertemuan tersebut, polisi meminta orangtua korban untuk membuat laporan di Polresta Tangerang pada 22 Mei 2024 dan ibu korban di Polda Banten pada 20 Mei 2025.

"Makanya kita melakukan pendekatan untuk orangtua, bapak ibu, untuk membuat laporan polisi. Begitu membuat laporan polisi, baru tiga hari clear tuntas semuanya," kata dia.

Setelah laporan polisi dibuat, petugas berhasil meringkus empat tersangka baru, yaitu PR (25), IB (25), NB (18), dan ST (42). Mereka ditangkap dalam waktu tiga hari setelah laporan polisi diterima, di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Binuang, Kabupaten Serang, dan Kasemen, Kota Serang.

Kronologi Singkat Penanganan Kasus:

  • Laporan Pertama: Korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Musfiq alias Randy.
  • Penangkapan Musfiq: Polisi menangkap Musfiq, yang kemudian divonis 12 tahun penjara.
  • Viral di Podcast: Korban menceritakan pengalamannya di podcast, yang kemudian viral di media sosial.
  • Pendekatan ke Keluarga Korban: Polisi mendatangi keluarga korban untuk memberikan penjelasan dan meminta mereka membuat laporan polisi baru.
  • Laporan Tambahan: Orangtua korban membuat laporan polisi terkait empat pelaku lainnya.
  • Penangkapan Empat Tersangka: Polisi menangkap empat tersangka baru dalam waktu tiga hari setelah laporan polisi diterima.