Penyelidikan Kasus Kematian Bayi Dua Bulan: Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diperiksa Propam
Penyelidikan Kasus Kematian Bayi Dua Bulan: Anggota Ditintelkam Polda Jateng Diperiksa Propam
Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tengah mengusut tuntas kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan, NA. Kejadian tragis ini bermula dari laporan orang tua korban, yang selanjutnya diidentifikasi sebagai DJ, kepada Propam Polda Jateng. Laporan tersebut menuduh Brigadir AK, seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, terlibat dalam kematian bayi tersebut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah investigatif yang diperlukan.
"Benar, Polda Jateng menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur, dengan Brigadir AK sebagai terlapor," ungkap Kombes Pol Artanto dalam konfirmasi pers pada Selasa, 11 Maret 2025. Artanto menambahkan bahwa proses hukum tengah berjalan dan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Brigadir AK telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk membangun konstruksi kasus yang kuat. Proses pemeriksaan ini berlangsung secara intensif, dengan melibatkan tim penyidik yang berpengalaman dalam menangani kasus serupa. Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng turut dilibatkan untuk memastikan penyelidikan yang komprehensif.
Langkah penting lainnya yang telah diambil adalah ekshumasi jenazah bayi NA pada Kamis, 6 Maret 2025. Ekshumasi ini dilakukan untuk kepentingan autopsi dan untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut. Hasil autopsi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian dan menentukan peran Brigadir AK dalam kasus ini. Sebelum meninggal, bayi NA sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Polda Jateng akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk tim medis forensik, untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif dan transparan. Keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini, sehingga masyarakat dapat memahami perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Proses hukum akan terus berjalan sampai terungkapnya kebenaran atas kasus kematian bayi NA tersebut.
Kronologi Singkat: * Laporan: Orang tua bayi (DJ) melaporkan Brigadir AK ke Propam Polda Jateng. * Pemeriksaan: Brigadir AK diamankan dan diperiksa Propam Polda Jateng. * Penyelidikan: Ditreskrimum Polda Jateng turut melakukan penyelidikan. * Ekshumasi: Jenazah bayi NA diekshumasi untuk autopsi. * Perawatan Medis: Bayi NA sempat mendapatkan perawatan medis sebelum meninggal.