KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker, Sita Ratusan Juta Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Serangkaian penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Pada tanggal 27 Mei 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah sebuah agen penyalur TKA yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, dengan nama PT. DU. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat terkait dengan rekapitulasi pemberian dalam proses pengurusan TKA. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen lain yang relevan untuk kepentingan penyidikan.
Lokasi kedua yang digeledah adalah sebuah agen TKA lain yang berlokasi di Jakarta Timur, yaitu PT. LIS. Di tempat ini, penyidik fokus pada pencarian data elektronik yang diduga berisi catatan aliran uang terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Data elektronik tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan bagaimana aliran dana tersebut terjadi.
Tidak hanya menyasar agen penyalur TKA, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aliran uang terkait pengurusan RPTKA. Selain itu, tim juga menemukan buku tabungan yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan dana hasil pemerasan. Tak hanya itu, uang tunai sebesar kurang lebih Rp 300 juta juga berhasil diamankan. Sebagai tambahan, penyidik turut menyita beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing selama periode 2020 hingga 2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah oknum pejabat di Kemnaker, khususnya di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta), melakukan pemerasan atau memaksa calon tenaga kerja asing untuk memberikan sejumlah uang sebagai imbalan atas pengurusan izin kerja mereka.
Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berhasil mengumpulkan dana haram mencapai Rp 53 miliar. KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.