Gelombang Korban Penipuan Properti PT Surya Gemilang Multindo Mencuat, Aduan Mengalir ke Armuji

Dugaan Penipuan Properti Kembali Menjerat PT Surya Gemilang Multindo, Korban Mengadu ke Wakil Walikota Surabaya

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang properti, PT Surya Gemilang Multindo, kembali mencuat ke permukaan. Seorang warga Surabaya bernama Mustaqim, merasa menjadi korban praktik tidak terpuji ini dan mencari keadilan dengan mengadukan nasibnya langsung kepada Wakil Walikota Surabaya, Armuji, di Rumah Aspirasi Armuji pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Mustaqim mengaku telah menjadi korban penipuan terkait pembelian rumah senilai Rp 300 juta. Kasus ini, menurutnya, telah berlangsung sejak tahun 2016 dan belum menemukan titik terang hingga tahun 2025. Dalam laporannya, Mustaqim menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada tahun 2019. Saat itu, ia melakukan akad pembelian rumah secara cessie, atau pengalihan hak tagih, dengan Merlisnawati, pemilik PT Surya Gemilang Multindo yang dikenal dengan sapaan Lisna. Transaksi ini dilakukan untuk sebuah unit di Perumahan Tirtasari, Karang Ploso, Malang.

"Saya sudah melunasi pembayaran sebanyak tiga kali. Pada bulan November, saya membayar Rp 5 juta, Desember sebesar Rp 95 juta, dan pada bulan Januari 2020, pembayaran telah lunas seluruhnya. Lokasi yang dijanjikan awalnya berada di perumahan Tirtasari," ungkap Mustaqim dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube resmi Armuji.

Lebih lanjut, Mustaqim mengungkapkan bahwa ia hanya menerima surat perjanjian dari pihak perusahaan sebagai bukti transaksi. Ia baru mengetahui bahwa lokasi rumah yang dijanjikan telah dipindahkan ke Kota Batu pada tahun 2022. Sejak saat itu, ia mengaku tidak lagi menerima informasi apapun dari pihak perusahaan terkait perkembangan proyeknya.

"Saya sempat menemui Bu Lisna dan suaminya di kantor mereka, namun hanya mendapatkan janji-janji tanpa realisasi yang jelas. Kemudian, saya melihat postingan TikTok Bapak (Armuji) mengenai kasus serupa, sehingga saya memutuskan untuk datang ke sini," jelas Mustaqim, berharap agar seluruh uang yang telah dibayarkannya dapat dikembalikan.

"Saya tidak meminta apapun selain pengembalian uang saya jika memang tidak ada realisasi pembangunan rumah," tegasnya.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, menyatakan bahwa kasus ini harus diusut tuntas. Ia menduga masih banyak korban lain yang belum berani melaporkan kejadian serupa.

"Kasus ini mirip dengan yang kemarin kita sidak, korbannya Bu Risiana, yang sudah menunggu selama 5 tahun tanpa kepastian. Ini harus diusut tuntas," tegas Cak Ji.

Cak Ji juga berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) kembali ke PT Surya Gemilang Multindo bersama dengan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Hal ini menyusul sidak sebelumnya yang dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025, terkait dugaan penipuan rumah yang menimpa Risiana.

Risiana mengaku telah membeli rumah di Pondok Maritim, Wiyung, Surabaya seharga Rp 1,2 miliar dan telah melunasi seluruh pembayaran. Namun, setelah lima tahun berlalu, ia belum dapat menempati rumah tersebut karena pemilik sebelumnya masih enggan untuk pindah.

"Uang saya sudah habis untuk biaya kontrakan terus-menerus. Mereka bilang terakhir setelah hari raya bisa ditempati, tapi sampai sekarang setiap kali saya hubungi selalu ditolak. Pesan WhatsApp saya tidak dibalas, dan setiap kali saya datangi selalu bilang tidak ada. Suami saya juga sekarang terkena stroke," ungkap Risiana dengan nada sedih.

Setelah mediasi, pihak perusahaan sempat menyetujui untuk mengembalikan uang Risiana sebesar Rp 1,2 miliar dan berjanji untuk bertemu kembali pada hari Selasa untuk melanjutkan mediasi bersama Mimik Idayana dan pengacara Lisna. Namun, ketika dihubungi kembali, Lisna tiba-tiba membatalkan janji tanpa memberikan alasan yang jelas. Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh PT Surya Gemilang Multindo, dan para korban berharap agar pihak berwenang dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.