Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening': Pencipta Lagu Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah dari Vidi Aldiano

Sengketa hak cipta lagu "Nuansa Bening" memasuki babak baru. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dua pencipta lagu tersebut, melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dan penyitaan properti milik Vidi Aldiano.

Dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta Selatan, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menjelaskan kronologi permasalahan ini. Menurut mereka, pada tahun 2008, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, sempat meminta izin untuk menggunakan lagu "Nuansa Bening" dalam album Vidi. Izin tersebut diberikan dengan batasan tertentu. Namun, setelah tahun 2008, tidak ada komunikasi lebih lanjut terkait penggunaan lagu tersebut.

Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa angka Rp 24,5 miliar bukanlah angka yang sembarangan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kalkulasi kerugian akibat 31 pertunjukan komersial yang menampilkan lagu "Nuansa Bening" tanpa izin. Padahal, menurut pengakuan kuasa hukum, terdapat 309 pertunjukan yang diduga melanggar hak cipta, namun kliennya hanya menuntut sebagian kecil saja.

Minola Sebayang menegaskan bahwa ganti rugi ini berbeda dengan royalti. Ini adalah konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran hak cipta. Permohonan penyitaan rumah Vidi Aldiano diajukan sebagai langkah antisipasi agar putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial. Hal ini dilakukan untuk memastikan Vidi Aldiano memenuhi kewajibannya jika dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi.

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum gugatan, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuntut ganti rugi dengan rincian:

  • Rp 10 miliar untuk dua pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013.
  • Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang terjadi antara tahun 2016 dan 2024.

Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan berupa tanah dan bangunan rumah Vidi Aldiano yang terletak di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Pihak Vidi Aldiano belum memberikan komentar resmi terkait gugatan ini. Kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum hak cipta di Indonesia, khususnya dalam industri musik.