Polemik Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat: Kementerian Pendidikan Angkat Bicara

Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) terkait penetapan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB menuai berbagai tanggapan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan respons terkait kebijakan tersebut.

Abdul Mu'ti menekankan pentingnya mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan terkait durasi belajar di sekolah dan jumlah hari sekolah. Ia mengharapkan semua pihak memahami dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan Kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian. Jadi sebaiknya semua pihak yang memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di Kementerian," ujar Mu'ti kepada awak media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta.

Berdasarkan penelusuran, Kemendikdasmen belum memiliki aturan spesifik mengenai jam masuk sekolah. Regulasi yang ada saat ini mengatur tentang jumlah hari sekolah dan total jam belajar dalam seminggu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur:

  • Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  • Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  • Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  • Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Permendikbud tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan penyeragaman jam masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB. Namun, Disdik Jabar kemudian mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, yang menetapkan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB.