Ribuan Tenaga Kependidikan Non-ASN Kabupaten Magelang Menggugat Status dan Kesejahteraan

Puluhan PTT Tendik (Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kependidikan) dari berbagai sekolah di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melakukan aksi audiensi di Kantor Pemerintah Kabupaten Magelang pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan aspirasi terkait status kepegawaian dan kesejahteraan mereka.

Forum PTT Tendik Kabupaten Magelang, yang mewakili 738 tenaga kependidikan yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan dua tuntutan utama:

  • Pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN): Mereka mendesak pemerintah daerah untuk memberikan formasi yang memadai dalam seleksi Calon ASN (CASN) mendatang, yang memungkinkan mereka diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), atau status kepegawaian lain yang setara.
  • Penyesuaian Gaji dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK): Mereka menuntut agar gaji yang mereka terima disesuaikan dengan UMK Kabupaten Magelang yang saat ini sebesar Rp 2.467.488. Saat ini, sebagian besar PTT Tendik menerima gaji antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.

Menurut Suharto, Ketua Forum PTT Tendik Kabupaten Magelang, sebagian besar anggota forum telah lama mengabdi, bahkan ada yang masa kerjanya mencapai belasan tahun dan tinggal beberapa tahun lagi memasuki masa pensiun. Status kepegawaian mereka pun beragam, sebagian besar berstatus R2 dan R3 berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, namun formasi yang tersedia dalam seleksi CASN 2024 tidak mengakomodasi mereka.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Azis Amin Mujahidin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang fokus menyelesaikan proses administrasi PPPK tahap I CASN 2024. Terkait tuntutan pengangkatan ASN, ia menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Kemenpan RB.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, mengakui bahwa belanja pegawai dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Magelang telah mencapai 40 persen, melebihi batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, ia berjanji akan mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji PTT Tendik mendekati UMK, meskipun ia tidak dapat menjamin hal tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2025. Ia berharap penyesuaian gaji dapat dilakukan pada tahun 2026.

Desakan dari Forum PTT Tendik ini mencerminkan masalah yang lebih luas terkait kesejahteraan tenaga kependidikan non-ASN di berbagai daerah. Kondisi ini menyoroti perlunya solusi komprehensif dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi kesenjangan status dan kesejahteraan tenaga kependidikan yang memiliki peran krusial dalam mendukung sistem pendidikan.