Karyawan Toko Sembako di Bekasi Habisi Nyawa Bosnya Akibat Sakit Hati

Kasus pembunuhan seorang pemilik toko sembako bernama Alex Lius (67) di Pondok Gede, Bekasi, akhirnya terungkap. Pelaku, yang tak lain adalah karyawan korban sendiri berinisial A (21), tega menghabisi nyawa bosnya lantaran merasa sakit hati dan tersinggung atas perkataan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku hendak meminjam uang kepada korban. Niatnya adalah untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, respons yang diterima A tidak sesuai harapannya. Korban justru melontarkan kalimat yang menyulut emosi pelaku.

"Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya, yaitu karena pelaku tersulut emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan korban dengan kata-kata 'kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, banyak libur,'" jelas Kombes Wira dalam konferensi pers.

Ucapan bernada teguran itu membuat A naik pitam. Tanpa terkendali, ia melayangkan pukulan ke arah korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut memicu perkelahian antara keduanya hingga korban terjatuh.

Belum puas dengan aksinya, A kemudian mengambil kardus berisi air mineral yang berada di dalam toko dan melemparkannya ke arah korban yang sudah terkapar. Korban sempat berusaha bangkit dan berjalan mundur menuju kamar mandi, namun A kembali menyerang. Ia kembali melempar dus air mineral ke arah kepala korban hingga membuatnya terjatuh di dalam kamar mandi.

Kekerasan terus berlanjut. A kembali mengambil dus air mineral dan melemparkannya ke arah kaki, dada, dan kepala korban secara membabi buta. Akibatnya, kepala korban membentur kloset kamar mandi hingga pecah.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, A kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 84 juta dari toko tersebut. Ia juga membawa kabur dua unit handphone yang biasa digunakan untuk operasional toko, serta satu unit sepeda motor milik korban. Aksi nekat ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Usai melakukan pembunuhan dan pencurian, A melarikan diri dan bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkusnya pada tanggal 1 Juni 2025.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.