Warga Negara Korea Selatan Dideportasi dari Sumbawa Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan bernama Jang Chang Jong. Deportasi ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penindakan terhadap Jang Chang Jong bermula dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sumbawa Besar di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, petugas imigrasi menemukan bukti kuat bahwa Jang Chang Jong telah melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Tedy Anugraha, mengkonfirmasi deportasi tersebut. Beliau menjelaskan bahwa Jang Chang Jong terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari tujuan awal pemberian izin tinggal. Pelanggaran ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang telah diberikan oleh negara Indonesia kepada warga negara asing untuk tinggal dan beraktivitas secara legal di wilayahnya.

Setelah proses deportasi selesai, Jang Chang Jong dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selain itu, nama Jang Chang Jong juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berarti ia tidak diperkenankan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Tedy Anugraha juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian dan akan menindak tegas setiap pelanggar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum keimigrasian ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mewujudkan transformasi layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah dalam bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Dengan tindakan tegas ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran keimigrasian.

Keberadaan warga negara asing di Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional, serta menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini juga merupakan implementasi dari arahan Plt Direktur Jenderal Imigrasi serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan berkeadilan, khususnya terhadap orang asing yang tidak memberikan dampak positif bagi bangsa.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Deportasi WNA: Seorang warga negara Korea Selatan dideportasi karena melanggar izin tinggal.
  • Pelanggaran: WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
  • Dasar Hukum: Deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Proses: WNA dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
  • Imbauan: Kantor Imigrasi mengimbau WNA untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Komitmen: Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mewujudkan layanan yang profesional dan berintegritas.