Polisi Tetapkan 14 Tersangka Terkait Kerusuhan May Day di Jakarta: Diduga Ada Penyusup Anarko
Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas aksi anarkis yang terjadi saat demonstrasi berlangsung.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dari 14 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah peserta aksi unjuk rasa, sementara 4 lainnya merupakan anggota tim paralegal dan medis yang turut serta dalam kegiatan tersebut. Pihak kepolisian menduga kuat adanya kelompok anarko yang menyusup ke dalam barisan demonstran dan memprovokasi terjadinya kericuhan.
"Ada dua kelompok yang diamankan. Sepuluh orang adalah pengunjuk rasa yang diduga melakukan tindak pidana. Kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan.
Inisial para tersangka yang telah diumumkan adalah S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, AH, dan CYG. Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat dan tenaga medis didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 216 dan 218 KUHP, yaitu tidak menuruti perintah petugas atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan oleh pihak berwenang.
"Diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang sebagaimana diatur di pasal 216 dan 218 KUHP," terangnya.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung. Pada hari yang sama, tujuh dari 14 tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif. Tujuh tersangka lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari berikutnya.
- Proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap tersangka CY alias K
- GSI,
- NMAK
- AHSWS
- JA
- TA
- DSP
"Untuk 7 tersangka lainnya penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok hari Rabu tanggal 4 Juni 2025," lanjutnya.
Kombes Ade Ary menambahkan bahwa kelompok anarko tersebut diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan anarkistis yang terjadi, termasuk pelemparan terhadap kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi kericuhan tersebut untuk mengungkap motif dan jaringan yang terlibat.