Kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba Dihentikan Pasca Wafatnya Eks Gubernur Maluku Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengakhiri proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Keputusan ini diambil menyusul kabar duka meninggalnya Abdul Ghani Kasuba pada tanggal 14 Maret 2025.
"Dengan meninggalnya tersangka, dalam hal ini Bapak AGK, maka secara hukum kasus ini harus dihentikan," jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya pada hari Selasa (3/6/2025). Meskipun proses hukum terkait TPPU dihentikan, KPK kini memfokuskan perhatian pada upaya pemulihan aset yang terkait dengan kasus tersebut. "Saat ini, prioritas kami adalah melakukan asset recovery," imbuh Asep.
Abdul Ghani Kasuba sendiri sebelumnya ditangkap oleh KPK pada tanggal 8 Mei 2024 atas dugaan TPPU. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjeratnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Desember 2023. Kasus suap yang melibatkan pengadaan proyek dan perizinan telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Dalam persidangan tersebut, Abdul Ghani Kasuba divonis dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta.