Sengketa Ijazah dan Upah Tertunggak Hantui Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo
Polemik pengembalian ijazah dan pembayaran upah yang tertunggak menghantui sejumlah mantan karyawan sebuah perusahaan produsen tandon air di Sidoarjo, Jawa Timur. PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan yang bergerak di bidang produksi tandon air, diduga kuat menahan ijazah, melakukan pemerasan, serta menunggak gaji para pekerjanya. Situasi ini memicu keresahan dan ketidakpastian di kalangan eks karyawan yang berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka.
Persoalan ini mencuat setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Dalam sidak tersebut, pihak perusahaan menjanjikan pengembalian ijazah pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi. Menurut informasi yang dihimpun, perusahaan mengklaim telah menyerahkan ijazah-ijazah tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur pada tanggal 30 April 2025.
Dimas Yemahura, kuasa hukum para karyawan, mengungkapkan bahwa hingga kini ijazah-ijazah tersebut belum kembali ke tangan kliennya. Meskipun demikian, Disnakertrans Jatim telah mengambil inisiatif untuk mempertemukan semua pihak terkait, termasuk karyawan, kuasa hukum, dan perwakilan perusahaan, dalam sebuah pertemuan mediasi yang dijadwalkan pada hari Kamis, 5 Juni 2025. "Sudah ada undangan ke kami untuk pemeriksaan. Tentunya kami berharap ijazah yang sempat diserahkan perusahaan ke Disnakertras bisa diterima oleh klien kami," ujar Dimas.
Namun, terdapat ketidaksesuaian data terkait jumlah ijazah yang diserahkan. Disnakertrans Jatim hanya menerima 11 ijazah, sementara hasil pertemuan sebelumnya dengan pihak perusahaan menyebutkan angka 21 ijazah. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan ijazah yang belum ditemukan. "Yang lain ada di mana? kami akan klarifikasi lebih lanjut. Jika sisanya tidak ada di Disnaker Provinsi maka kami akan melakukan langkah hukum," tegas Dimas.
Selain masalah ijazah, para mantan karyawan juga mengeluhkan tunggakan gaji yang belum dibayarkan. Pihak perusahaan berjanji akan melunasi tunggakan tersebut paling lambat pada hari Kamis. Namun, kuasa hukum karyawan menegaskan bahwa jika pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan janji yang telah diberikan, proses hukum akan tetap dijalankan.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, membenarkan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait pada hari Kamis. Pertemuan tersebut tidak hanya bertujuan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga untuk mengupayakan pengembalian ijazah pada hari yang sama. "Kamis jam 9 para pihak dipanggil ke Disnakertrans. Iya pengembalian sekalian," kata Widodo, mengkonfirmasi rencana pengembalian ijazah.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan penegakan hukum terkait ketenagakerjaan. Para mantan karyawan perusahaan tandon air di Sidoarjo berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan dan hak-hak mereka dapat dipenuhi.